Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Austria Sahkan Larangan Kerudung untuk Anak Perempuan di Bawah 14 Tahun

Thalatie K Yani
12/12/2025 09:11
Austria Sahkan Larangan Kerudung untuk Anak Perempuan di Bawah 14 Tahun
Ilustrasi(freepik)

AUSTRIA mengesahkan undang-undang yang melarang anak perempuan di bawah usia 14 tahun mengenakan kerudung di sekolah, baik di institusi negeri maupun swasta. Aturan ini disetujui koalisi konservatif yang terdiri dari ÖVP, SPÖ, dan Neos, dan disebut sebagai langkah untuk memperkuat kesetaraan gender. Namun, sejumlah pihak menyatakan kebijakan tersebut dapat memicu sentimen anti-Muslim dan berpotensi bertentangan dengan konstitusi.

Larangan ini ditujukan pada penutup kepala yang dianggap sebagai “penutup kepala tradisional Muslim”, termasuk hijab dan burka. Jika siswa melanggar, mereka akan menjalani serangkaian diskusi dengan pihak sekolah dan wali mereka. Untuk pelanggaran berulang, kasus dapat dilaporkan ke lembaga kesejahteraan anak dan remaja, dan sebagai upaya terakhir, keluarga dapat dikenakan denda hingga €800 (Sekitar Rp16 juta).

Pemerintah menyebut kebijakan ini bertujuan melindungi anak perempuan dari tekanan dan “penindasan”. Menjelang pemungutan suara, Ketua Fraksi Neos, Yannick Shetty, menegaskan aturan tersebut “bukan langkah melawan agama”, melainkan upaya “melindungi kebebasan anak perempuan di negara ini.” Ia menyebut larangan itu akan berdampak pada sekitar 12.000 anak.

Di sisi lain, Partai Kebebasan Austria (FPÖ) yang berada di oposisi namun mendukung larangan ini, menilai aturan tersebut masih belum cukup. Partai garis kanan itu menyebut kebijakan ini sebagai “langkah awal” dan menyerukan larangan menyeluruh bagi seluruh siswa dan staf sekolah. “Harus ada larangan umum kerudung di sekolah; Islam politik tidak memiliki tempat di sini,” kata juru bicara FPÖ untuk urusan keluarga, Ricarda Berger.

Penolakan juga datang dari pihak oposisi lainnya. Sigrid Maurer dari Partai Hijau menyebut undang-undang ini “jelas inkonstitusional”.

Komunitas Islam resmi Austria, IGGÖ, dalam pernyataannya menyebut kebijakan tersebut melanggar hak-hak fundamental dan berpotensi memecah belah masyarakat. “Alih-alih memberdayakan anak-anak, mereka akan distigmatisasi dan dimarginalisasi,” tulis IGGÖ. Organisasi itu menyatakan akan mengkaji aspek konstitusional aturan tersebut dan mengambil langkah yang diperlukan. Mereka mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2020 yang membatalkan larangan serupa karena dinilai menargetkan minoritas agama.

Pemerintah mengatakan telah berupaya menghindari pelanggaran konstitusi. “Apakah ini akan lolos uji Mahkamah Konstitusi? Saya tidak tahu. Kami telah melakukan yang terbaik,” ujar Shetty.

Masa uji coba dan sosialisasi akan dimulai pada Februari 2026, sementara aturan akan diberlakukan penuh pada September mendatang, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru. (BBC/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya