Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DUNIA usaha menyatakan resah dengan maraknya praktik premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai praktik ini sudah menjadi isu nasional yang mengganggu iklim investasi dan usaha di Tanah Air.
“Praktik premanisme ini harus ditertibkan dan dihapuskan. Ulah oknum ormas sangat mengganggu iklim usaha dan investasi yang tidak kondusif,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang kepada Media Indonesia beberapa waktu lalu.
Menurutnya, permintaan THR dari ormas yang tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan sangat membebani arus kas pengusaha.
“Pengusaha sudah memiliki kewajiban memberikan THR kepada karyawannya, bukan kepada oknum ormas yang tidak memiliki hubungan kerja,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk mengawasi serta membina ormas di wilayahnya agar tidak terjadi praktik semacam ini di masa mendatang.
“Jangan sampai praktik ini membuat calon investor enggan masuk ke Indonesia, bahkan yang sudah berinvestasi malah memilih hengkang karena jenuh dengan ulah oknum ormas yang kerap meminta uang ke pelaku usaha,” ungkap Sarman.
Kadin juga mendorong pemerintah untuk membentuk satuan tugas (satgas) penertiban premanisme yang menyasar dunia usaha dan membuka posko pengaduan bagi pengusaha yang menjadi korban pemerasan.
“Praktik ini tidak hanya dialami oleh pengusaha kelas menengah dan besar, tetapi juga UMKM, pedagang pasar, dan pedagang kaki lima yang sering dimintai uang oleh oknum preman dengan dalih keamanan,” jelasnya.
Sarman menambahkan bahwa bahkan kontraktor sering menjadi sasaran ketika bahan material tiba di lokasi proyek, dengan oknum preman langsung meminta uang.
Kadin mengaku telah mengkomunikasikan keluhan ini ke pemerintah melalui instansi terkait agar segera ada tindakan tegas.
“Pelaku usaha harus berani menolak berbagai permintaan oknum ormas, baik dalam bentuk THR maupun yang membebani anggaran pengusaha. Kita harus menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif untuk meningkatkan arus masuk investor, menyediakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkualitas,” pungkasnya. (Mir/I-1)
Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dalam bentuk apa pun.
JK mengkritisi kondisi ketenagakerjaan di Indonesia yang disebut sangat memprihatinkan. Hal ini terlihat dari antusiasme pencari kerja yang membludak saat pembukaan job fair di Bekasi.
KPK tidak bisa menetapkan pemberi uang sebagai tersangka jika kasusnya pemerasan. Sebab, pejabat yang meminta memanfaatkan jawabannya untuk meraup keuntungan secara paksa.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polri juga melakukan edukasi terhadap pelaku premanisme. Sebab, kata dia, premanisme itu adalah status sosial yang harus bisa dipilah untuk tidak dilakukan.
Sandi menegaskan Polri akan berperan aktif dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui Kamtibmas.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
POLDA Metro Jaya menangkap sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan aksi premanisme. Polisi akan mendalami aliran dana dari aksi premanisme tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved