Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan teror kiriman kepala babi dan bangkai tikus di Kantor Tempo. Salah satu penyelidikan dilakukan dengan menganalisa rekaman CCTV di lokasi.
"Tim sudah menerima hasil rekaman CCTV Gedung Tempo, Grogol, Jakarta Selatan. Selanjutnya, tim melakukan analisa video dengan mengutamakan pencarian terhadap satu orang terduga pelaku yang belum teridentifikasi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis, Senin (24/3).
Selain rekaman CCTV di Pos Satpam Gedung Tempo, penyidik juga menganalisa CCTV di sepanjang jalan yang diduga dilalui oleh terduga pelaku teror tersebut. Kemudian, mengumpulkan keterangan saksi dan bukti di Gedung Tempo.
"Tim mendatangi TKP Gedung Tempo dalam rangka koordinasi terkait laporan polisi dengan mendata saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” ujar jenderal polisi bintang satu itu.
Penyelidikan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan/atau menghalang-halangi kerja jurnalistik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan/atau Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kabareskrim Komjen Wahyu Widada untuk menyelidiki pengiriman paket yang berisikan kepala babi dan bangkai tikus ke Kantor Redaksi Tempo, di Jakarta beberapa waktu lalu.
“Kaitan dengan peristiwa di media Tempo, saya sudah perintahkan Kabareskrim untuk melakukan penyelidikan selanjutnya," kata Listyo Sigit di Kota Medan, Sabtu (22/3).
Listyo memastikan pihaknya akan mengusut tuntas kasus pengiriman paket berisikan kepala babi dan bangkai tikus itu. Sebagai wujud pelayanan Polri kepada masyarakat.
"Saya kira, tentunya kita akan memberikan pelayanan terbaik untuk melanjuti hal-hal tersebut (dialami redaksi Tempo)," ucap mantan Kapolda Banten itu.
Adapun laporan Tempo teregistrasi dengan nomor: LP/B/153/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 21 Maret 2025. Dalam laporan ini, terlapor yang dalam penyelidikan dipersangkakan terkait tindak pidana ancaman kekerasan dan/atau menghalang-halangi kerja jurnalistik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebelumnya, Host Siniar atau Podcast Bocor Alus Politik Tempo, Francisca Christy Rosana mendapat teror dari orang tak dikenal. Pelaku mengirimkan paket kepala babi dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Tak ada pengirim pada kardus paket, namun paket itu ditujukan kepada Francisca, yang akrab disapa Cica.
Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu, 19 Maret 2025 pukul 16.15 WIB. Namun, baru dibuka jurnalis pada Kamis, 20 Maret 2025 sekitar pukul 15.00. Ketika styrofoam terbuka, paket tersebut ternyata berisi kepala babi yang kedua telinganya telah terpotong.
Aksi teror ini diduga terjadi karena Francisca kerap membawakan berita dalam siniar Bocor Alus, kritikan terhadap sejumlah isu secara nasional. Baik itu pemerintahan maupun banjir di Jakarta, hingga politik.
Selang beberapa hari, tepatnya Sabtu, 22 Maret 2025, Tempo kembali mendapatkan aksi teror. Kardus berbungkus kertas kado motif bunga mawar dilemparkan ke kantor Tempo sekitar pukul 02.11 WIB. Setelah dibuka, isinya enam bangkai tikus yang kepalanya terpenggal.
Namun, pada kardus itu tak ada tulisan apa pun, baik pengirim maupun tujuan penerima. Meski demikian, jumlah host siniar Bocor Alus Politik yang tayang tiap Sabtu berjumlah enam orang. (Yon/P-3)
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Korlantas Polri resmi menghentikan one way nasional KM 414 hingga KM 70 pada Rabu (25/3) sore karena arus balik Lebaran 2026 mulai melandai.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
Pendaftaran Bintara Penerimaan Polri 2026 resmi dibuka dengan kuota 5.141 orang. Cek syarat, cara daftar online, dan batas waktu verifikasi hingga 30 Maret 2026!
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama 2026 mulai 9-30 Maret. Cek syarat lengkap, kuota 6.900 orang, dan cara daftar di sini!
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
Sebanyak 86 rekaman CCTV telah dikumpulkan dan dipaparkan dalam proses penyelidikan. Seluruh rekaman tersebut kini dianalisis untuk mengungkap peristiwa secara menyeluruh
dengan kamera CCTV di Jakarta pelaku kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus seharusnya bisa diidentifikasi dalam waktu singkat sebelumnya beredar wajah pelaku dari AI
Untuk mengantisipasi lonjakan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai mengoperasikan Posko Terpadu Lebaran 2026 sejak 13 Maret hingga 30 Maret 2026.
Dishub Jateng membuka posko mudik terpadu yang memantau arus mudik dan balik Lebaran 2026 melalui CCTV 24 jam di titik rawan macet.
Rikwanto memberikan analogi mengenai fungsi CCTV di lingkungan masyarakat. Menurutnya, di era digital saat ini, rekaman kejadian adalah bukti yang tidak terbantahkan.
kuasa hukum Nabilah O’Brien pertanyakan penetapan tersangka kliennya usai viralkan CCTV pencurian. Simak kejanggalan kasus dan kronologi lengkapnya di sini
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved