Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
POLRI mengungkap masih banyak warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berada di Myanmar. Hal ini diketahui dari hasil pendalaman Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri terhadap 669 korban yang telah dibawa ke Tanah Air.
"Hasil pendalaman kita dan penyelidikan kita dengan para korban yang telah kembali ini, masih terdapat cukup banyak warga negara kita yang masih berada di industri scam ini," kata Kabag Jatinter Divhubinter Polri Kombes Ricky Purnama kepada wartawan dikutip Senin (24/3).
Ricky mengatakan berdasarkan penyelidikan di Nyawadi, Myanmar dan pemeriksaan korban, diketahui bahwa mereka ditawarkan pulang ke Indonesia berdasarkan voluntary base atau basis sukarela. Sebab, mereka dipekerjakan oleh perusahaan scamming. Polri mencatat industri scam di Myanmar tersebar di beberapa titik dan terdiri dari berbagai macam perusahaan.
"Jadi, kalau hasil pendalaman kami dari satu perusahaan mungkin masih ada yang tersisa sekitar 40-50 dan lain sebagainya, asumsi kita mengatakan apabila itu lebih dari 13 perusahaan saja, mungkin masih ada jumlah yang sifatnya ratusan berada di dalam camp-camp yang tersebar di seluruh wilayah Myanmar," ungkap Ricky.
Kota Myawaddy, kata dia, salah satu dari beberapa lokasi scam center yang ada di Myanmar. Di samping itu, korban dari aktivitas penipuan online itu juga signifikan.
Sebelumnya, sebanyak 699 orang korban TPPO dipulangkan ke Tanah Air dari Myanmar periode Februari-Maret 2025. Mereka berasal dari Sumatra Utara, Jakarta, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, dan lainnya.
Dengan rincian pada 22 Februari 2025 sebanyak 46 orang, tanggal 28 Februari 84 orang. Lalu, tanggal 18 Maret 400 orang, san 19 Maret sebanyak 169 orang.
Dari 699 orang, 116 di antaranya telah bekerja dalam bidang online scam secara berulang. Maka, hasil asesmen, berdasarkan keterangan korban dan barang bukti, penyidik mengelompokkan dalam lima kelompok terduga pelaku.
Terduga pelaku pertama berinisial BR, yang dipulangkan tahap satu pada 21 Februari 2025; EL alias AW yang dipulangkan tahap kedua pada 28 Februari 2025. Lalu, RI, HR, dan HRR yang dipulangkan tahap ketiga pada 18 Maret 2025.
Kemudian, tindak lanjut dari asesmen yang dilakukan penyidik, telah diterbitkan tiga laporan laporan polisi sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, seorang berinisial HR, 27 yang merupakan karyawan swasta dan berdomisili di Bangka Belitung, ditetapkan tersangka TPPO. (Yon)
Usai amnesti terhadap AP diberikan, WNI tersebut dideportasi ke luar Myanmar pada 19 Juli 2025 melalui Thailand sebelum tiba di tanah air.
LEBIH dari 500 orang terdiri dari warga sipil dan tentara Myanmar melarikan diri ke wilayah Thailand pada Sabtu (13/7) setelah terjadi serangan oleh kelompok etnis bersenjata.
ANGGOTA Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyatakan pemerintah tak perlu menggunakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk membebaskan WNI selebgram yang ditahan di Myanmar.
Kemenlu tengah menangani kasus hukum yang menimpa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP, yang ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024.
KETUA DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah untuk segera memberikan bantuan dan perlindungan kepada seorang selebgram asal Indonesia yang ditahan oleh otoritas Myanmar.
Abraham Sridjaja mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk membebaskan selebgran asal Indonesia yang ditahan oleh pemerintah Myanmar.
Mutasi sejumlah perwira tinggi Polri tertuang dalam surat telegram Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025, per tanggal 5 Agustus 2025.
Polri membantah kabar yang menyebutkan adanya upaya untuk menggeledah rumah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, sebagaimana beredar di media sosial.
Ketika penegakan hukum tertutup dari sorotan publik dan keluarga korban tidak memperoleh kejelasan, maka kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum berisiko tergerus.
Polri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama (PKS) untuk meningkatkan sinergisitas, di Jakarta, Senin (4/8).
Kemenimipas dan Polri menandatangani nota kesepahaman untuk meningkatkan sinergi dalam keimigrasian, pemasyarakatan, dan kepolisian.
Satgas Pangan Polri menyita barang bukti berupa beras 132,65 ton.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved