Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Kasus Judi Online, 56 WNI Dipindahkan dari Myawaddy ke Thailand

Ferdian Ananda Majni
08/12/2025 16:54
Kasus Judi Online, 56 WNI Dipindahkan dari Myawaddy ke Thailand
Ilustrasi.(Freepik)

KEDUTAAN Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon melaporkan bahwa sebanyak 56 warga negara Indonesia (WNI) yang terdampak operasi penertiban pusat online scam dan online gambling di kawasan KK Park dan Shwe Kokko, Myawaddy, mulai dipindahkan pada Senin (8/12) menuju Mae Sot, Thailand. Ini sebagai tahap awal sebelum dipulangkan ke Indonesia.

Mereka merupakan bagian dari lebih dari 300 WNI yang berada dalam pengawasan otoritas Myanmar sejak operasi penegakan hukum berlangsung pada 22 Oktober 2025. Pemindahan hari ini menjadi langkah pertama dari proses pemulangan ratusan WNI lain.

Hasil Negosiasi Panjang

KBRI Yangon menjelaskan bahwa pemindahan ini merupakan buah dari negosiasi intensif dengan pemerintah Myanmar dengan dukungan teknis KBRI Bangkok untuk proses lintas batas dan keberangkatan. 

Pada awal Desember, tim KBRI telah melakukan pendataan, verifikasi identitas, perekaman biometric, serta pemeriksaan kesehatan di lokasi untuk memastikan seluruh WNI dalam kondisi siap dipulangkan.

Setibanya di Mae Sot, para WNI dijadwalkan terbang ke Indonesia pada 9 Desember 2025 melalui rute Bangkok-Soekarno Hatta menggunakan pesawat komersial.

Pengawalan Ketat

Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat aparat Myanmar, mengingat situasi keamanan Myawaddy yang masih berubah-ubah. 

KBRI Yangon terus memantau perjalanan konvoi dan berkoordinasi dengan KBRI Bangkok untuk memastikan proses lintas batas berjalan aman dan lancar.

KBRI Yangon kembali menegaskan bahwa keselamatan WNI tetap menjadi prioritas utama. Upaya percepatan pemulangan ratusan WNI lain yang masih berada di bawah pengawasan otoritas Myanmar akan terus dilakukan.

KBRI juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak resmi atau menawarkan keuntungan tidak wajar, karena kerap menjadi pintu masuk praktik penipuan dan eksploitasi. (I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya