Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Modus TPPO kian Kompleks di Era Digital

Atalya Puspa    
03/12/2025 21:57
Modus TPPO kian Kompleks di Era Digital
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat(MI/Susanto)

WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengingatkan bahwa pola tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia semakin berkembang dan kian sulit dideteksi. Menurut dia, kemajuan teknologi telah mendorong munculnya modus-modus baru, termasuk cyber sex trafficking, yang kini bukan lagi dugaan, tetapi fenomena nyata yang terus memakan korban.

“Model TPPO sudah begitu canggih, berganti rupa, berganti bentuk, berganti modus. Ini bahkan sudah menjadi sebuah fenomena baru,” ujarnya dalam Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (3/12). 

Lestari menegaskan bahwa praktik kerja paksa, perdagangan manusia, perbudakan anak, pernikahan paksa, hingga eksploitasi sosial masih terjadi di depan mata, terutama menimpa kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, dan pekerja migran. 

Ia menekankan pentingnya memperkuat strategi implementasi kebijakan, karena perlindungan terhadap warga negara merupakan amanat konstitusi.

“Melindungi perempuan dan anak itu bukan urusan sosial semata, ini masalah kebangsaan. Political will tidak boleh dinegosiasikan lagi,” tegasnya. 

Ia menyebut data 2021–2025 menunjukkan lebih dari dua ribu korban perempuan dewasa dan anak perempuan teridentifikasi sebagai korban perdagangan orang, sementara jumlah yang tercatat diyakini hanya sebagian kecil dari kondisi sebenarnya.

Sindikat semakin leluasa

Direktur Jenderal Perlindungan di Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Rinardi menguraikan bahwa perkembangan digital telah membuat sindikat semakin leluasa mencari korban. 

Ia menjelaskan bahwa cara rekrutmen kini tidak lagi door to door, tetapi melalui media sosial, tawaran instan, dan deepfake yang memalsukan identitas pejabat untuk memikat calon korban.

“Di tengah scroll-scroll itu, mereka mudah terpicu oleh bujukan lowongan palsu. Pemerintah tidak bisa mengawasi sampai sedetail itu,” katanya.

Rinardi memaparkan bahwa lembaga pelatihan kerja (LPK) ilegal turut memperparah keadaan dengan memainkan peran ganda, melatih sekaligus memberangkatkan calon pekerja migran secara non-prosedural. 

Modus ini banyak ditujukan ke Jepang melalui skema magang yang disalahgunakan menjadi jalur tenaga kerja murah. Ia menyoroti maraknya penggunaan fasilitas bebas visa kunjungan di negara-negara ASEAN sebagai celah keberangkatan ilegal. 

Banyak korban awalnya berangkat sebagai wisatawan, lalu dikonversi menjadi pekerja di negara tujuan tanpa perlindungan apa pun. Situasi tersebut disebut mempercepat peningkatan kasus TPPO di Kamboja dan Myanmar.

“Di Kamboja, kasus yang tercatat pada 2021 hanya tujuh orang. Kini totalnya lebih dari 450 kasus. Itu baru yang tercatat,” ujarnya. 

Sementara di Myanmar, jumlah korban sudah mencapai sekitar seratus orang. Menurutnya, sindikat terus beradaptasi. Mereka mengatur perjalanan melalui berbagai bandara untuk menghindari pencegahan, memanfaatkan auto gate di imigrasi yang menghilangkan interaksi langsung, dan memanfaatkan tiket transit untuk mengelabui petugas. 

Pemerintah pun harus bergerak cepat mengejar sindikat yang dinilai sangat agresif dan memiliki keuntungan besar.

Rinardi menyebut lebih dari 6.000 calon pekerja migran berhasil dicegah berangkat secara nonprosedural sepanjang tahun ini berkat koordinasi lintas lembaga. Melalui Direktorat Cyber Perlindungan PMI, lebih dari 1.500 iklan rekrutmen ilegal di media sosial telah ditutup, meski ia mengakui sindikat selalu membuat akun baru. “Banyak yang terjebak justru berpendidikan tinggi. Mereka yakin bisa sukses cepat, tapi tidak sadar risikonya,” kata Rinardi.

Kementerian juga memfasilitasi pelaporan terhadap para pelaku rekrutmen ilegal. Hingga November, 13 orang terduga pelaku telah diproses, termasuk kasus TPPO Kamboja yang kini ditangani lewat koordinasi dengan LPSK dan Interpol.

Rinardi menegaskan bahwa upaya perlindungan pekerja migran harus ditopang sinergi kuat antara pemerintah pusat, daerah, penegak hukum, hingga perwakilan RI di luar negeri. Tanpa itu, praktik perdagangan orang akan terus tumbuh mengikuti celah baru di era digital. (Ata/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik