Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pihaknya akan mempelajari laporan yang ditujukan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlebih, laporan terhadap Febrie bukan kali pertama dilakukan.
"Tentu kami akan mempelajari dulu seperti apa laporannya, karena terkait soal laporan seperti ini kan bukan yang pertama," kata Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (12/3).
Terlepas dari adanya laporan yang masuk ke KPK, Harli menegaskan jajaran penyidik Gedung Bundar tetap berkomitmen untuk terus menegakan hukum dalam penyidikan kasus dugaan korupsi. Baginya, hal itu sudah menjadi komitmen dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
"Bagi kami, satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil itu sama dengan seluruh institusi. Jadi kami sampaikan bahwa kami tegak," terangnya.
Sebelumnya, Febrie sudah buka suara soal pelaporan terhadap dirinya ke KPK oleh sejumlah organisasi terkait dugaan korupsi. Ia mengatakan, hal itu tak terlepas dari upaya penyidik JAM-Pidsus yang sedang menangani kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara besar.
"Semakin besar perkara yang sedang diungkap, pasti semakin besar serangan baliknya. Biasalah, pasti ada perlawanan," katanya kepada Media Indonesia melalui pesan singkat, Selasa (11/3).
Diketahui, penyidik JAM-Pidsus baru-baru ini mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (persero), sub holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) adalah pada 2018 sampai 2023 dengan penghitungan kerugian keuangan sementara mencapai Rp193,7 triliun.
Sebelumnya, Kejagung juga mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada 2015-2022 dengan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Adapun pelaporan terhadap Febrie dilakukan oleh Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi yang mengaku terdiri dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesian Police Watch (IPW), Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Koordinasi Koalisi, Ronald Roblobly mengungkap pihaknya melaporkan Febrie atas sejumlah dugaan tindak pidana korupsi dan satu tindak pidana tindak pidana pencucian uang. Dugaan itu antara lain terakit penyidikan kasus korupsi Jiwasraya, perkara vonis bebas dengan terdakwa Zarof Ricar dan tata kelola tambang batubara di Kalimantan Timur.
Saat dikonfirmasi terpisah, Koordiantor MAKI Boyamin Saiman mengaku tidak terlibat dalam pelaporan JAM-Pidsus oleh Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi. Boyamin menyebut, ia masih berada di Solo, Jawa Tengah, sejak akhir pekan lalu.
(Tri/P-3)
Syarief meyakini masih banyak dugaan rasuah yang bisa dikembangkan dalam proyek tersebut. Persidangan diyakini akan mengungkap fakta baru.
Aliansi Mahasiswa Seluruh Indonesia (AMSI) mendukung Kejaksaan Agung dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mengungkap kasus-kasus korupsi
Kapuspen Mabes TNI Mayjen Kristomei Sianturi menegaskan bahwa pengamanan terhadap rumah dinas jaksa merupakan bagian dari tugas TNI yang sah dan sesuai ketentuan Perpres
Polri membantah kabar yang menyebutkan adanya upaya untuk menggeledah rumah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, sebagaimana beredar di media sosial.
Mobil-mobil mewah tersebut terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved