Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KUASA hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyebut tidak ada yang salah soal permintaan untuk menunda pemeriksaan ke KPK seusai kembali mengajukan gugatan praperadilan. Hal itu mengomentari pernyataan KPK yang menyebut gugatan praperadilan yang menjadi alasan Hasto mangkir dari panggilan tidak bisa diterima oleh penyidik.
“Kami minta penundaan karena ada tahapan pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Pengacara Hasto, Ronny Talapessy melalui keterangan tertulis, Selasa (18/2).
Ronny mengatakan kliennya selalu kooperatif jika dimintai keterangan oleh KPK. Menurut mereka, pengajuan praperadilan merupakan hak hukum bagi Hasto yang diatur oleh undang-undang.
“Dan ini masih bagian dari substansi menggugat penetapan tersangka yang kami ajukan kemarin namun belum tersentuh oleh hakim,” ucap Ronny.
KPK diminta menghormati sikap Hasto yang tengah mengambil haknya dalam penanganan perkara. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menentukan jadwal persidangan praperadilan, tersebut.
“Ketika ada proses pra peradilan, sebaiknya kita hormati. Kita juga hanya minta penundaan karena sedang mengikuti proses pra peradilan yang sebelumnya belum memutuskan sah tidaknya status tersangka Mas Hasto,” ujar Ronny.
Sebelumnya, KPK menolak alasan mangkir Hasto dengan dalih mengajukan praperadilan. Dia bakal dipanggil lagi sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR, dan perintangan penyidikan.
“Penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan, masih di pekan ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/2).
Tessa mengatakan pemeriksaan Hasto kemungkinan digelar pada Kamis, atau Jumat, pekan ini. Surat panggilan kedua untuk politikus PDIP itu segera dikirim.
“Infonya akan dikirimkan surat panggilan kedua tersebut,” ucap Tessa.
Tessa mengatakan proses praperadilan berbeda dengan penyidikan. Sehingga, kata dia, Hasto tidak bisa mendalihkan gugatan itu menjadi alasan mangkir. (P-4)
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
HASTO Kristiyanto dipastikan masih menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) setelah dituntut 7 tahun penjara
Zaenur Rohman menilai tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan Jaksa KPK terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terlalu ringan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa dituntut maksimal 12 tahun penjara.
SEKJEN PDIP Hasto Kristiyanto meyakini kasusnya diintervensi oleh kekuasaan.
Jaksa sudah menyiapkan tuntutan untuk dibacakan. Persidangan digelar terbuka untuk umum.
Budi mengatakan bahwa KPK akan secara proaktif menjalankan kerja pemberantasan korupsi, termasuk mempelajari dokumen dari Menteri UMKM tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman pribadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, Elpianti Harahap, dengan dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan.
MENTERI UMKM Maman Abdurrahman berjanji memberikan informasi lengkap kepada publik terkait dengan perjalanan istrinya ke luar negeri.
Istri Maman sedang menjadi sorotan saat adanya surat permintaan pendampingan dan dukungan ke sejumlah kedutaan dalam perjalanannya ke luar negeri.
Budi mengatakan, pencegahan diterbitkan Ditjen Imigrasi sejak 10 Juni 2025. Maruf kini tidak bisa ke luar negeri salam enam bulan.
Budi cuma mau memerinci inisial sembilan saksi itu yakni SK, AS, BHS, MRW, FMN, SR, SYA, HAR, dan FP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved