Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Dinilai Cukup Yakin Hasto tidak Akan Melarikan Diri

Fachri Audhia Hafiez
15/1/2025 12:37
KPK Dinilai Cukup Yakin Hasto tidak Akan Melarikan Diri
Massa dari Gerakan Pemuda Bersatu Melawan Korupsi (GPBMK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (27/12/2024).(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Lembaga Antikorupsi diyakini memiliki jaminan Hasto tak melarikan diri bahkan menghilangkan barang bukti.

"KPK juga sudah mempertimbangkan bahwa untuk saat ini Hasto tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, maupun merusak atau menghilangkan barang bukti. Itulah sebabnya dia tidak ditahan," kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap saat dihubungi Metrotvnews.com, Rabu (15/1).

Yudi menilai tidak ditahannya Hasto merupakan bentuk kongkret dari KPK. Bahwa penanganan yang KPK lakukan atas nama penegakan hukum.

"Bukan berdasarkan pesanan ataupun politis," ujar Yudi.

KPK sejatinya juga siap menghadapi praperadilan Hasto. Termasuk menyatakan bahwa penyidikan tetap berlanjut dan tak terganggu dengan praperadilan.

"Sehingga, tentu penyidik bisa tetap memanggil saksi-saksi, menggelar perkara, ataupun melakukan penyitaan. Bahkan, bisa kembali memanggil Hasto," ucap Yudi.

KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).

Dia juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan perintangan dalam kasus suap PAW anggota DPR sejak operasi tangkap tangan (OTT) digelar. Salah satunya dia diduga memerintahkan sejumlah ponsel dirusak dan dibuang. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya