Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka ke PN Jakarta Selatan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati sikap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka kasus dugaan suap PAW
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa tidak gentar digugat praperadilan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak akan lolos dari jerat hukum lewat praperadilan.
Hasto mengatakan langkahnya tersebut bentuk haknya sebagai tersangka. Ia menyerahkan kepada pimpinan KPK terkait kebijakan yang akan diambil terhadap surat praperadilan tersebut.
KPK yakin praperadilan tak menjadi celah menggugurkan status tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
KPK menekankan bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bisa ditahan meski proses praperadilan masih bergulir.
KETUA Saks Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini mengatakan KPK harus mampu mengumpulkan dua bukti untuk menghadapi sidang praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto yakin lembaga yang dipimpinnya akan mengalahkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang praperadilan
KPK diyakini memiliki jaminan Hasto tak melarikan diri bahkan menghilangkan barang bukti.
BIRO hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut keteteran gegara ada gugatan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri. Itu membuat KPK tidak hadir dalam sidang praperadilan Hasto
Kubu Hasto menilai KPK memberikan status tersangka karena Polirikus PDIP itu aktif mengkritik Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).
KUASA hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyebut tidak ada yang salah soal permintaan untuk menunda pemeriksaan ke KPK seusai kembali mengajukan praperadilan
Pada putusan praperadilan sebelumnya, tidak ada perintah hakim yang meminta KPK menunda penyidikan kasus Hasto.
Setyo mengatakan, penangguhan penahanan baru bisa dilakukan jika dikabulkan oleh penyidik. KPK enggan menyampuri keputusan Hasto yang memutuskan meminta penahanan penangguhan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved