Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Harus Siapkan Minimal 2 Bukti di Praperadilan untuk Tahan Hasto Kristiyanto

Devi Harahap
14/1/2025 15:46
KPK Harus Siapkan Minimal 2 Bukti di Praperadilan untuk Tahan Hasto Kristiyanto
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto (tengah) didampingi tim penasihat hukum(MI/Susanto)

KETUA Pusat Studi Antikorupsi (Saksi) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mampu mengumpulkan setidaknya dua bukti untuk menghadapi sidang praperadilan pada kasus Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku. 

“KPK harus memastikan terpenuhinya minimal dua alat bukti dan memastikan bahwa ada pemeriksaan Hasto sebelum statusnya sebagai tersangka,” kata Orin kepada Media Indonesia pada Selasa (14/1). 

Andini menjelaskan hal tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dimana aturan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP.

“Prosedur penetapan tersangka harus disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya, karena melihat narapidana yang sudah-sudah, objek tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka sering dijadikan alasan prapidana untuk menggugat KPK,” tutur Andini.

Orin menilai, KPK harus mempersiapkan berbagai bukti dengan lengkap dan menyakinkan secara objektif. Dikatakan meskipun hasil persidangan membatalkan status tersangka Hasto, KPK dapat kembali menyidik ulang kasus tersebut.
 
“Jika tidak dapat ditangani sesuai dengan aturan yang ada dan kemungkinan buruknya terjadi yaitu putusan terpidana membatalkan langkah hukum KPK terhadap Hasto, maka KPK tetap masih ada kemungkinan untuk menyidik ulang kasus itu,” jelasnya. 

Selain itu, Orin menuturkan dengan adanya keputusan KPK yang tidak melakukan penahanan terhadap Hasto meski telah diperiksa sebagai tersangka, menandakan bahwa perkara melibatkan politisi secara kontroversi memiliki tingkat kerentanan terlebih jika bicara terkait status tersangka, sebab ada potensi untuk menghilangkan alat bukti. 

“Jadi sangat besar kemungkinan Hasto melakukan hal-hal yang berpotensi menghambat pengumpulan bukti, menghilangkan, merusak, dan seterusnya,” jelasnya. 

Padahal kata Orin, perintah penahanan atau penahanan lanjutan dapat dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup. 

“Maka, berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya kekhawatiran Hasto akan melarikan diri, menghilangkan dan/ merusak bukti, dan mengulang, maka penahanan dapat dilakukan,” katanya. 

Orin menjelaskan syarat penahanan terhadap tersangka Hasto baik secara objektif dan subjektif telah terpenuhi sesuai KUHAP pasal 21 ayat 1 bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup. 

“Dalam hal ini, maka syarat objektif sudah terpenuhi mengingat ancaman pasal suap di UU PTPK itu ancamannya penjara di atas 5 tahun. Maka jika Hasto belum ditahan, maka indikasi paling memungkinkan adalah kecukupan bukti,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Orin menilai dengan terpenuhinya unsur objektif, seharusnya penahanan Hasto bisa saja dilakukan, terlebih ini termasuk dalam tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana,” tandasnya. (Dev/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya