Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Pusat Studi Antikorupsi (Saksi) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mampu mengumpulkan setidaknya dua bukti untuk menghadapi sidang praperadilan pada kasus Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku.
“KPK harus memastikan terpenuhinya minimal dua alat bukti dan memastikan bahwa ada pemeriksaan Hasto sebelum statusnya sebagai tersangka,” kata Orin kepada Media Indonesia pada Selasa (14/1).
Andini menjelaskan hal tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dimana aturan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP.
“Prosedur penetapan tersangka harus disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya, karena melihat narapidana yang sudah-sudah, objek tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka sering dijadikan alasan prapidana untuk menggugat KPK,” tutur Andini.
Orin menilai, KPK harus mempersiapkan berbagai bukti dengan lengkap dan menyakinkan secara objektif. Dikatakan meskipun hasil persidangan membatalkan status tersangka Hasto, KPK dapat kembali menyidik ulang kasus tersebut.
“Jika tidak dapat ditangani sesuai dengan aturan yang ada dan kemungkinan buruknya terjadi yaitu putusan terpidana membatalkan langkah hukum KPK terhadap Hasto, maka KPK tetap masih ada kemungkinan untuk menyidik ulang kasus itu,” jelasnya.
Selain itu, Orin menuturkan dengan adanya keputusan KPK yang tidak melakukan penahanan terhadap Hasto meski telah diperiksa sebagai tersangka, menandakan bahwa perkara melibatkan politisi secara kontroversi memiliki tingkat kerentanan terlebih jika bicara terkait status tersangka, sebab ada potensi untuk menghilangkan alat bukti.
“Jadi sangat besar kemungkinan Hasto melakukan hal-hal yang berpotensi menghambat pengumpulan bukti, menghilangkan, merusak, dan seterusnya,” jelasnya.
Padahal kata Orin, perintah penahanan atau penahanan lanjutan dapat dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.
“Maka, berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya kekhawatiran Hasto akan melarikan diri, menghilangkan dan/ merusak bukti, dan mengulang, maka penahanan dapat dilakukan,” katanya.
Orin menjelaskan syarat penahanan terhadap tersangka Hasto baik secara objektif dan subjektif telah terpenuhi sesuai KUHAP pasal 21 ayat 1 bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.
“Dalam hal ini, maka syarat objektif sudah terpenuhi mengingat ancaman pasal suap di UU PTPK itu ancamannya penjara di atas 5 tahun. Maka jika Hasto belum ditahan, maka indikasi paling memungkinkan adalah kecukupan bukti,” ujarnya.
Lebih lanjut, Orin menilai dengan terpenuhinya unsur objektif, seharusnya penahanan Hasto bisa saja dilakukan, terlebih ini termasuk dalam tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana,” tandasnya. (Dev/M-3)
vonis 3,5 tahun penjara mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak berpengaruh pada perolehan suara PDIP.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Politisi PDIP Guntur Romli mengaku tidak kaget dengan vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Legislator fraksi PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa Thailand dan Kamboja sama-sama anggota Konferensi Asia Afrika yang digagas Bung Karno
Usulan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. dinilai langkah mundur dalam demokrasi.
KPK akan menghormati semua keputusan hakim atas vonis Hasto, nanti. Pembacaan putusan nasib Politikus PDIP itu diharap berjalan dengan lancar.
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved