Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Pusat Studi Antikorupsi (Saksi) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mampu mengumpulkan setidaknya dua bukti untuk menghadapi sidang praperadilan pada kasus Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku.
“KPK harus memastikan terpenuhinya minimal dua alat bukti dan memastikan bahwa ada pemeriksaan Hasto sebelum statusnya sebagai tersangka,” kata Orin kepada Media Indonesia pada Selasa (14/1).
Andini menjelaskan hal tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dimana aturan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP.
“Prosedur penetapan tersangka harus disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya, karena melihat narapidana yang sudah-sudah, objek tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka sering dijadikan alasan prapidana untuk menggugat KPK,” tutur Andini.
Orin menilai, KPK harus mempersiapkan berbagai bukti dengan lengkap dan menyakinkan secara objektif. Dikatakan meskipun hasil persidangan membatalkan status tersangka Hasto, KPK dapat kembali menyidik ulang kasus tersebut.
“Jika tidak dapat ditangani sesuai dengan aturan yang ada dan kemungkinan buruknya terjadi yaitu putusan terpidana membatalkan langkah hukum KPK terhadap Hasto, maka KPK tetap masih ada kemungkinan untuk menyidik ulang kasus itu,” jelasnya.
Selain itu, Orin menuturkan dengan adanya keputusan KPK yang tidak melakukan penahanan terhadap Hasto meski telah diperiksa sebagai tersangka, menandakan bahwa perkara melibatkan politisi secara kontroversi memiliki tingkat kerentanan terlebih jika bicara terkait status tersangka, sebab ada potensi untuk menghilangkan alat bukti.
“Jadi sangat besar kemungkinan Hasto melakukan hal-hal yang berpotensi menghambat pengumpulan bukti, menghilangkan, merusak, dan seterusnya,” jelasnya.
Padahal kata Orin, perintah penahanan atau penahanan lanjutan dapat dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.
“Maka, berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya kekhawatiran Hasto akan melarikan diri, menghilangkan dan/ merusak bukti, dan mengulang, maka penahanan dapat dilakukan,” katanya.
Orin menjelaskan syarat penahanan terhadap tersangka Hasto baik secara objektif dan subjektif telah terpenuhi sesuai KUHAP pasal 21 ayat 1 bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.
“Dalam hal ini, maka syarat objektif sudah terpenuhi mengingat ancaman pasal suap di UU PTPK itu ancamannya penjara di atas 5 tahun. Maka jika Hasto belum ditahan, maka indikasi paling memungkinkan adalah kecukupan bukti,” ujarnya.
Lebih lanjut, Orin menilai dengan terpenuhinya unsur objektif, seharusnya penahanan Hasto bisa saja dilakukan, terlebih ini termasuk dalam tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana,” tandasnya. (Dev/M-3)
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri meluruskan pemahaman mengenai sistem politik Indonesia. Ia menguraikan sistem presidensial yang dianut Indonesia.
KETUA Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa partainya tidak mengambil posisi sebagai oposisi terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki fase baru menyusul mencuatnya perdebatan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR.
Partai politik yang melenggang ke Senayan harus memiliki keterwakilan yang utuh di setiap pos kerja DPR.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved