Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KETUA Pusat Studi Antikorupsi (Saksi) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mampu mengumpulkan setidaknya dua bukti untuk menghadapi sidang praperadilan pada kasus Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku.
“KPK harus memastikan terpenuhinya minimal dua alat bukti dan memastikan bahwa ada pemeriksaan Hasto sebelum statusnya sebagai tersangka,” kata Orin kepada Media Indonesia pada Selasa (14/1).
Andini menjelaskan hal tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dimana aturan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP.
“Prosedur penetapan tersangka harus disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya, karena melihat narapidana yang sudah-sudah, objek tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka sering dijadikan alasan prapidana untuk menggugat KPK,” tutur Andini.
Orin menilai, KPK harus mempersiapkan berbagai bukti dengan lengkap dan menyakinkan secara objektif. Dikatakan meskipun hasil persidangan membatalkan status tersangka Hasto, KPK dapat kembali menyidik ulang kasus tersebut.
“Jika tidak dapat ditangani sesuai dengan aturan yang ada dan kemungkinan buruknya terjadi yaitu putusan terpidana membatalkan langkah hukum KPK terhadap Hasto, maka KPK tetap masih ada kemungkinan untuk menyidik ulang kasus itu,” jelasnya.
Selain itu, Orin menuturkan dengan adanya keputusan KPK yang tidak melakukan penahanan terhadap Hasto meski telah diperiksa sebagai tersangka, menandakan bahwa perkara melibatkan politisi secara kontroversi memiliki tingkat kerentanan terlebih jika bicara terkait status tersangka, sebab ada potensi untuk menghilangkan alat bukti.
“Jadi sangat besar kemungkinan Hasto melakukan hal-hal yang berpotensi menghambat pengumpulan bukti, menghilangkan, merusak, dan seterusnya,” jelasnya.
Padahal kata Orin, perintah penahanan atau penahanan lanjutan dapat dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.
“Maka, berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya kekhawatiran Hasto akan melarikan diri, menghilangkan dan/ merusak bukti, dan mengulang, maka penahanan dapat dilakukan,” katanya.
Orin menjelaskan syarat penahanan terhadap tersangka Hasto baik secara objektif dan subjektif telah terpenuhi sesuai KUHAP pasal 21 ayat 1 bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.
“Dalam hal ini, maka syarat objektif sudah terpenuhi mengingat ancaman pasal suap di UU PTPK itu ancamannya penjara di atas 5 tahun. Maka jika Hasto belum ditahan, maka indikasi paling memungkinkan adalah kecukupan bukti,” ujarnya.
Lebih lanjut, Orin menilai dengan terpenuhinya unsur objektif, seharusnya penahanan Hasto bisa saja dilakukan, terlebih ini termasuk dalam tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana,” tandasnya. (Dev/M-3)
PDIP mengungkap alasan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri kembali menunjuk Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen).
Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, menjawab soal tugas-tugas untuk Hasto Kristiyanto dari Megawati setelah kembali menjabat sebagao Sekjen PDIP
KETUA DPP PDIP Puan Maharani mengungkapkan penunjukan Hasto Kristiyanto sebagai sekretaris jenderal (sekjen) partai merupakan hak prerogatif Megawati Soekarnoputri
Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri tidak hadir pada Sidang Tahunan MPR 2025. Ketua Umum PDI Perjuangan tersebut tak terlihat hingga sidang dimulai.
Puan terlihat tersenyum saat menyampaikan dirinya mewakili Megawati dalam agenda rutin tahunan tersebut.
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved