Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Pusat Studi Antikorupsi (Saksi) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mampu mengumpulkan setidaknya dua bukti untuk menghadapi sidang praperadilan pada kasus Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku.
“KPK harus memastikan terpenuhinya minimal dua alat bukti dan memastikan bahwa ada pemeriksaan Hasto sebelum statusnya sebagai tersangka,” kata Orin kepada Media Indonesia pada Selasa (14/1).
Andini menjelaskan hal tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dimana aturan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP.
“Prosedur penetapan tersangka harus disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya, karena melihat narapidana yang sudah-sudah, objek tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka sering dijadikan alasan prapidana untuk menggugat KPK,” tutur Andini.
Orin menilai, KPK harus mempersiapkan berbagai bukti dengan lengkap dan menyakinkan secara objektif. Dikatakan meskipun hasil persidangan membatalkan status tersangka Hasto, KPK dapat kembali menyidik ulang kasus tersebut.
“Jika tidak dapat ditangani sesuai dengan aturan yang ada dan kemungkinan buruknya terjadi yaitu putusan terpidana membatalkan langkah hukum KPK terhadap Hasto, maka KPK tetap masih ada kemungkinan untuk menyidik ulang kasus itu,” jelasnya.
Selain itu, Orin menuturkan dengan adanya keputusan KPK yang tidak melakukan penahanan terhadap Hasto meski telah diperiksa sebagai tersangka, menandakan bahwa perkara melibatkan politisi secara kontroversi memiliki tingkat kerentanan terlebih jika bicara terkait status tersangka, sebab ada potensi untuk menghilangkan alat bukti.
“Jadi sangat besar kemungkinan Hasto melakukan hal-hal yang berpotensi menghambat pengumpulan bukti, menghilangkan, merusak, dan seterusnya,” jelasnya.
Padahal kata Orin, perintah penahanan atau penahanan lanjutan dapat dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.
“Maka, berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya kekhawatiran Hasto akan melarikan diri, menghilangkan dan/ merusak bukti, dan mengulang, maka penahanan dapat dilakukan,” katanya.
Orin menjelaskan syarat penahanan terhadap tersangka Hasto baik secara objektif dan subjektif telah terpenuhi sesuai KUHAP pasal 21 ayat 1 bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.
“Dalam hal ini, maka syarat objektif sudah terpenuhi mengingat ancaman pasal suap di UU PTPK itu ancamannya penjara di atas 5 tahun. Maka jika Hasto belum ditahan, maka indikasi paling memungkinkan adalah kecukupan bukti,” ujarnya.
Lebih lanjut, Orin menilai dengan terpenuhinya unsur objektif, seharusnya penahanan Hasto bisa saja dilakukan, terlebih ini termasuk dalam tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana,” tandasnya. (Dev/M-3)
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menegaskan sikap partainya yang menolak wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
PDI Perjuangan (PDIP) memberikan perhatian serius terhadap ancaman bencana ekologis yang melanda berbagai wilayah Indonesia, khususnya bencana Sumatra.
KETUA Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengajak seluruh kader partainya untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana alam di wilayah Sumatra dan Aceh.
PDI Perjuangan (PDIP) mengeluarkan desakan kuat kepada pemerintah untuk memperbaiki manajemen penanggulangan bencana di Indonesia.
Jamaluddin membacakan bahwa hak kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpin di daerah tidak boleh diganggu gugat demi menjaga legitimasi pemerintahan.
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
Hak menentukan hasil akhir ini sering kali disalahgunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik atau materiil.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Pemerintah juga meminta KPK memberikan dukungan untuk menyelesaikan proyek bangunan di Meikarta
Berdasarkan catatan KPK, Endin Samsudin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB.
KETUA Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons kasus Bupati Pati Sudewo yang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved