Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kasus Hasto, PDIP Hargai Langkah KPK yang Lanjutkan Pemeriksaan di Tengah Gugatan Praperadilan

Devi Harahap
14/1/2025 15:36
Kasus Hasto, PDIP Hargai Langkah KPK yang Lanjutkan Pemeriksaan di Tengah Gugatan Praperadilan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto .(Dok. MI)

JUBIR PDIP Guntur Romli mengatakan pihaknya menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tetap melanjutkan pemeriksaan kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meski gugatan praperadilan telah dilayangkan.

“Kami hormati langkah KPK tersebut. Memang benar, KPK kemarin menolak permohonan kuasa hukum Mas Hasto untuk menunda pemeriksaan karena Mas Hasto mengajukan Praperadilan,” kata Guntur saat dikonfirmasi Media Indonesia, Selasa (14/1).

Kendati demikian, Guntur menyebut bahwa secara hukum tipikor, KPK bisa saja menunda pemeriksaan dan menunggu hasil persidangan prapidana seperti yang dikatakan mantan komisioner KPK Saut Situmorang.

“Sebenarnya KPK bisa saja menunda pemeriksaan dan menunggu hasil Prapidana, tapi KPK tetap melanjutkan pemeriksaan Mas Hasto terkait dua kasus yang dituduhkan kemarin, tapi kami hormati KPK,” jelasnya.  

Atas dasar itu, Guntur menyebut PDIP juga tak gentar untuk memasang badan dalam membela kadernya. Dikatakan bahwa saat ini, kuasa hukum Hasto juga tengah mempersiapkan berbagai bukti dan saksi untuk menghadapi persidangan.

“Tentu saja Mas Hasto dan Kuasa Hukum sudah menyiapkan segala hal termasuk strategi untuk Prapidana nanti,” tandasnya.

Diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).

Kendati demikian, KPK tak menahan Hasto pada pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Alasannya, penyidik masih membutuhkan keterangan dari saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus Hasto.

“Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini, karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan,” kata juru bicara (jubir) KPK. Tessa Mahardhika Sugiarto.

Tessa mengatakan fokus penyidik saat ini adalah mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti dari unsur perkara yang menjerat Hasto. Selain itu, Hasto pun juga diperiksa untuk pendalaman.

“Fokus utama keterangan saksi yang belum hadir dan akan dipanggil kemudian untuk perkara suap dan Pasal 21-nya (perintangan penyidikan),” ujar Tessa.

Hasto telah diperiksa KPK sebagai tersangka usai mangkir pada pemeriksaan Senin, 6 Januari 2025. Dia didampingi dengan sejumlah tim kuasa hukumnya. Termasuk Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya