Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Siap Lawan Gugatan Praperadilan Hasto 

Candra Yuri Nuralam
10/1/2025 19:57
KPK Siap Lawan Gugatan Praperadilan Hasto 
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) berbincang dengan Sekjen Hasto Kristiyanto (kiri)( ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati sikap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. KPK siap lawan gugatan di pengadilan.

“KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK (Hasto Kristiyanto),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1). 

Tessa mengatakan gugatan praperadilan merupakan hak tersangka untuk menguji hasil kerja KPK. Tapi, Lembaga Antirasuah berhak melawan gugatan itu dengan membeberkan bukti yang dimiliki, dalam persidangan.

“KPK melalui biro hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK,” ucap Tessa.

Sebelumnya, Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia terseret kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku.

“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.

Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menetapkan sidang perdana untuk gugatan itu yakni pada 21 Januari 2025. Agenda pertama yakni pemanggilan para pihak terkait. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya