Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
BIRO hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut keteteran gegara ada gugatan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri. Itu membuat lembaga antirasuah tersebut tidak hadir dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Yang jelas jadi itu duluan Pak Alwin kalau enggak salah. Ini kan rentetan yang Semarang,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu, (22/1).
Asep mengatakan, sidang praperadilan Alwin digelar lebih dulu yakni Senin, (20/1). Oleh karena itu, KPK mengutamakan sidang itu lebih dulu.
Alasan itu yang membuat sidang praperadilan Hasto ditunda.
“Jadi kita juga di samping karena memang ada yang dihadapi perkara praperadilan lain, kita harus persiapkan matang-matang untuk menyiapkan bukti-bukti dan yang lainnya yang akan nanti sama-sama diadu di persidangan nanti,” ucap Asep.
Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK akibat kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang juga menjerat politikus PDIP Harun Masiku. Harun Masiku hingga kini masih buron.
Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut. Adapun sidang perdana praperadilan Hasto seharusnya digelar Senin (21/1). (H-3)
Setyo mengatakan, penangguhan penahanan baru bisa dilakukan jika dikabulkan oleh penyidik. KPK enggan menyampuri keputusan Hasto yang memutuskan meminta penahanan penangguhan.
Pada putusan praperadilan sebelumnya, tidak ada perintah hakim yang meminta KPK menunda penyidikan kasus Hasto.
KUASA hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyebut tidak ada yang salah soal permintaan untuk menunda pemeriksaan ke KPK seusai kembali mengajukan praperadilan
Kubu Hasto menilai KPK memberikan status tersangka karena Polirikus PDIP itu aktif mengkritik Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).
KPK diyakini memiliki jaminan Hasto tak melarikan diri bahkan menghilangkan barang bukti.
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved