Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto yakin lembaga yang dipimpinnya akan mengalahkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, Lembaga Antirasuah tidak sembarangan dalam memberikan status tersangka kepada politikus itu.
“Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim, ibarat kata ini pembuktian secara formil kita sudah siapkan,” tegas Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).
Setyo enggan memerinci barang bukti penetapan tersangka terhadap Hasto yang dimiliki pihaknya. Berkas itu akan dibuka dalam persidangan, nanti.
“Apalagi lagi kalau kemudian tuntutannya atau masuknya kepada yang materiil juga, misalkan hakim tunggalnya minta pun juga kami akan siapkan,” ucap Setyo.
Setyo menegaskan, bukti yang dimiliki KPK kuat untuk menjelaskan Hasto sebagai tersangka dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Berkas itu juga diyakini bakal menang dalam sidang tindak pidana korupsi.
“Kami juga akan berusaha membuktikan bahwa peristiwa, bahwa perbuatan yang dilakukan HK (Hasto Kristiyanto) terhadap penyuapan, perbuatan penyuapan, perintangan itu peristiwanya ada, dan itu adalah melanggar hukum,” tegas Setyo.
Sebelumnya, Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK. Dia terseret kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku.
“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.
Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menetapkan sidang perdana untuk gugatan itu yakni pada 21 Januari 2025. Agenda pertama yakni pemanggilan para pihak terkait. (P-5)
Setyo mengatakan, penangguhan penahanan baru bisa dilakukan jika dikabulkan oleh penyidik. KPK enggan menyampuri keputusan Hasto yang memutuskan meminta penahanan penangguhan.
Pada putusan praperadilan sebelumnya, tidak ada perintah hakim yang meminta KPK menunda penyidikan kasus Hasto.
KUASA hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyebut tidak ada yang salah soal permintaan untuk menunda pemeriksaan ke KPK seusai kembali mengajukan praperadilan
Kubu Hasto menilai KPK memberikan status tersangka karena Polirikus PDIP itu aktif mengkritik Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).
BIRO hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut keteteran gegara ada gugatan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri. Itu membuat KPK tidak hadir dalam sidang praperadilan Hasto
KPK diyakini memiliki jaminan Hasto tak melarikan diri bahkan menghilangkan barang bukti.
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved