Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto yakin lembaga yang dipimpinnya akan mengalahkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, Lembaga Antirasuah tidak sembarangan dalam memberikan status tersangka kepada politikus itu.
“Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim, ibarat kata ini pembuktian secara formil kita sudah siapkan,” tegas Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).
Setyo enggan memerinci barang bukti penetapan tersangka terhadap Hasto yang dimiliki pihaknya. Berkas itu akan dibuka dalam persidangan, nanti.
“Apalagi lagi kalau kemudian tuntutannya atau masuknya kepada yang materiil juga, misalkan hakim tunggalnya minta pun juga kami akan siapkan,” ucap Setyo.
Setyo menegaskan, bukti yang dimiliki KPK kuat untuk menjelaskan Hasto sebagai tersangka dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Berkas itu juga diyakini bakal menang dalam sidang tindak pidana korupsi.
“Kami juga akan berusaha membuktikan bahwa peristiwa, bahwa perbuatan yang dilakukan HK (Hasto Kristiyanto) terhadap penyuapan, perbuatan penyuapan, perintangan itu peristiwanya ada, dan itu adalah melanggar hukum,” tegas Setyo.
Sebelumnya, Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK. Dia terseret kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku.
“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.
Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menetapkan sidang perdana untuk gugatan itu yakni pada 21 Januari 2025. Agenda pertama yakni pemanggilan para pihak terkait. (P-5)
Setyo mengatakan, penangguhan penahanan baru bisa dilakukan jika dikabulkan oleh penyidik. KPK enggan menyampuri keputusan Hasto yang memutuskan meminta penahanan penangguhan.
Pada putusan praperadilan sebelumnya, tidak ada perintah hakim yang meminta KPK menunda penyidikan kasus Hasto.
KUASA hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyebut tidak ada yang salah soal permintaan untuk menunda pemeriksaan ke KPK seusai kembali mengajukan praperadilan
Kubu Hasto menilai KPK memberikan status tersangka karena Polirikus PDIP itu aktif mengkritik Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).
BIRO hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut keteteran gegara ada gugatan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri. Itu membuat KPK tidak hadir dalam sidang praperadilan Hasto
KPK diyakini memiliki jaminan Hasto tak melarikan diri bahkan menghilangkan barang bukti.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menepis adanya upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Revisi UU KUHAP
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved