Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Yakin Hasto Kristiyanto tak akan Lolos lewat Praperadilan

Candra Yuri Nuralam
11/1/2025 08:38
KPK Yakin Hasto Kristiyanto tak akan Lolos lewat Praperadilan
Sekretaris Jenderal PartaI Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (tengah).(Dok. MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak akan lolos dari jerat hukum lewat praperadilan, seperti mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. Sebab, Politikus PDIP itu sudah diperiksa sebagai calon tersangka.

“Jadi begini, perkara Pak HK ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Pak Harun Masiku. Jadi, kalau pengembangan penyidikan itu tentunya sudah dilakukan pemanggilan yang bersangkutan (Hasto) sebagai saksi,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Sabtu, 11 Januari 2025.

Asep mengatakan, Sahbirin lolos dari status tersangka, karena belum dipanggil sebagai saksi. Sebab, kata dia, perkara Paman Birin dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT).

Sementara itu, dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Hasto merupakan pengembangan perkara. Sehingga, pemeriksaan calon tersangka sampai saksi lain sudah dilakukan.

“Kemudian, saksi-saksi yang lain sudah dipanggil juga,” ucap Asep.

Meski begitu, KPK tetap bersiap-siap melawan Hasto dalam praperadilan yang digugatnya. Tim biro hukum yang akan mengurusi persidangan itu.

“Tapi, tentunya kita harus bersiap-siap. Nanti, biro hukum akan berdiskusi dan berkomunikasi dengan penyidik, nanti materi gugatannya seperti apa, kita tentu akan jawab gugatannya tersebut antara penyidik dan biro hukum,” ujar Asep.

Sebelumnya, Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK. Dia terseret kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku.

“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.

Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menetapkan sidang perdana untuk gugatan itu yakni pada 21 Januari 2025. Agenda pertama yakni pemanggilan para pihak terkait. (Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya