Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Rudianto Lallo menyebut perlunya grand design pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal tersebut disampaikan mencermati Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang menempati urutan 99 dengan skor 37. Indonesia berada di urutan yang sama dengan Argentina, Ethiopoa, Leshoto, dan Maroko. Torehan tahun ini meningkat 3 skor di banding tahun lalu.
Menurut Rudianto, korupsi masih menjadi persoalan yang tidak kunjung bisa teratasi hingga saat ini. Padahal, kata ia, Indonesia memiliki tiga lembaga negara yang memberantas korupsi, yakni KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri.
"Sejak reformasi kok tidak selesai persoalan korupsi ini? Ada apa? Padahal selama ini ada pendindakan hukum. Karena itu KPK, Kejaksaan, Polri itu harus duduk bersama buat grand design menghilangkan korupsi itu," kata Rudianto kepada Media Indonesia, Selasa (11/2).
"Indonesia punya tiga lembaga penegak hukum, lo. Negara lain hanya satu. Kok ada tiga lembaga tapi korupsi tidak selesai-selesai?" tambahnya.
Rudianto menyebut pemberantasan korupsi seharusnya memiliki pendekatan menemukan kesalahan, bukan mencari kesalahan. Menurutnya, ketika penegak hukum mencari kesalahan akan menimbulkan kesan tendensius dan bermuatan politis.
Selain itu, ia menginginkan perlunya tindakan pencegahan dan pemulihan aset negara sebagai upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, dua hal tersebut perlu diutamakan mengingat upaya penindakan yang dilakukan tidak menghilangkan kasus korupsi.
"Selama ini nangkap-nangkap orang tapi tidak selesai-selesai korupsinya. Ini ada apa? Ini harus jadi koreksi bersama," katanya.
Lebih lanjut, Rudianto mengungkapkan UU Perampasan Aset memang dibutuhkan dalam hal memulihkan kerugian negara dari hasil korupsi. Namun, di sisi lain, ia meminta lembaga penegak hukum lebih serius dan berkomitmen memberantas korupsi tanpa adanya motif politik atau menyasar pihak tertentu.
"Konsistensi dan komitmen lembaga penegak hukum diperlukan dalam memberantas korupsi. Bukan suka atau tidak suka. Kitab harapkan KPK, Kejaksaan, dan Polri memurnikan pemberantasan korupsi, karena saat ini ada persepsi negatif dari masyarakat, seperti ada motif politik atau menyasar lawan politik. Jadi, kita harapkan sungguh-sungguh dalam pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu," katanya. (Faj/J-2)
NEGOSIASI dagang antara Indonesia dengan Amerika Serikat masih terus berlanjut meskipun Indonesia telah ditetapkan bahwa Indonesia dikenai tarif impor sebesar 19 persen
WAKIL Indonesia di turnamen bulu tangkis Jepang Terbuka 2025 satu persatu mulai berguguran, tunggal putra Indonesia, Alwi Farhan harus tersingkir
Sebelum Indonesia, Vietnam menjadi ukuran keberhasilan negosiasi dengan pemeritnah Amerika Serikat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bertolak ke Brussel, Belgia, mendampingi Presiden Prabowo Subianto bertemu pimpinan tertinggi Uni Eropa untuk mempercepat IEU-CEPA
Keputusan tarif tersebut telah dirancang jauh sebelum Indonesia secara resmi diterima sebagai anggota penuh BRICS.
Donald Trump pada hari Kamis (10/7) menyatakan rencananya untuk menetapkan tarif menyeluruh sebesar 15% atau 20% untuk sebagian besar negara mitra dagang.
Ketua Timwas Haji DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengusulkan pembentukan Pansus Haji 2025. Hal ini untuk menindaklanjuti berbagai masalah yang ditemukan pada penyelenggaraan Haji 2025.
KETUA Fraksi Partai Golkar DPR RI Sarmuji mengatakan transfer data pribadi ke Amerika Serikat harus mengutamakan kerangka hukum nasional, terutama UU Perlindungan Data Pribadi
Dia menegaskan bahwa DPR RI akan mengedepankan partisipasi publik yang banyak dalam pembahasan revisi KUHAP, maupun revisi undang-undang lainnya.
Komnas Haji khawatir pembentukan pansus haji 2025 menganggu isu-isu krusial seperti revisi UU penyelenggaraan ibadah haji dan persiapan haji
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Transfer data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan apabila negara tujuan memiliki perlindungan hukum setara atau lebih tinggi dari Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved