Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Rudianto Lallo menyebut perlunya grand design pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal tersebut disampaikan mencermati Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang menempati urutan 99 dengan skor 37. Indonesia berada di urutan yang sama dengan Argentina, Ethiopoa, Leshoto, dan Maroko. Torehan tahun ini meningkat 3 skor di banding tahun lalu.
Menurut Rudianto, korupsi masih menjadi persoalan yang tidak kunjung bisa teratasi hingga saat ini. Padahal, kata ia, Indonesia memiliki tiga lembaga negara yang memberantas korupsi, yakni KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri.
"Sejak reformasi kok tidak selesai persoalan korupsi ini? Ada apa? Padahal selama ini ada pendindakan hukum. Karena itu KPK, Kejaksaan, Polri itu harus duduk bersama buat grand design menghilangkan korupsi itu," kata Rudianto kepada Media Indonesia, Selasa (11/2).
"Indonesia punya tiga lembaga penegak hukum, lo. Negara lain hanya satu. Kok ada tiga lembaga tapi korupsi tidak selesai-selesai?" tambahnya.
Rudianto menyebut pemberantasan korupsi seharusnya memiliki pendekatan menemukan kesalahan, bukan mencari kesalahan. Menurutnya, ketika penegak hukum mencari kesalahan akan menimbulkan kesan tendensius dan bermuatan politis.
Selain itu, ia menginginkan perlunya tindakan pencegahan dan pemulihan aset negara sebagai upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, dua hal tersebut perlu diutamakan mengingat upaya penindakan yang dilakukan tidak menghilangkan kasus korupsi.
"Selama ini nangkap-nangkap orang tapi tidak selesai-selesai korupsinya. Ini ada apa? Ini harus jadi koreksi bersama," katanya.
Lebih lanjut, Rudianto mengungkapkan UU Perampasan Aset memang dibutuhkan dalam hal memulihkan kerugian negara dari hasil korupsi. Namun, di sisi lain, ia meminta lembaga penegak hukum lebih serius dan berkomitmen memberantas korupsi tanpa adanya motif politik atau menyasar pihak tertentu.
"Konsistensi dan komitmen lembaga penegak hukum diperlukan dalam memberantas korupsi. Bukan suka atau tidak suka. Kitab harapkan KPK, Kejaksaan, dan Polri memurnikan pemberantasan korupsi, karena saat ini ada persepsi negatif dari masyarakat, seperti ada motif politik atau menyasar lawan politik. Jadi, kita harapkan sungguh-sungguh dalam pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu," katanya. (Faj/J-2)
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
. Penularan virus Nipah dari kelelawar ini kemudian menular ke manusia, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui makanan terkontaminasi.
Indonesia melaju ke final AFC Futsal Asian Cup 2026
Asep menjelaskan, KPP Madya sejatinya sudah memeriksa nilai lebih bayar pajak PT BKB. Sejatinya, ada Rp49,47 miliar kelebihan bayar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar.
Sentimen global masih cukup kondusif bagi penguatan harga emas dalam jangka pendek.
Timnas futsal Indonesia memastikan langkah bersejarah ke babak semifinal Piala Asia Futsal 2026 dan akan menghadapi ujian berat berhadapan dengan Jepang.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved