Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengkritik sikap Kejakaan Agung dalam menindaklanjuti kasus pemasangan pagar laut di perariaran Kabupaten Tangerang, Banten. Meski masih melakukan penyelidikan, Kejagung tidak akan mendahului kementerian lain yang mengusut masalah tersebut.
"Sejak kapan aparat penegak hukum bergantung pada kementerian?" tanya Herdiansyah saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (7/2).
Bagi Herdiansyah, penyidik Kejagung bisa saja mengusut lebih jauh dugaan korupsi di balik penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di perairan Tangerang tanpa harus menunggu investigasi kementerian.
"Bahwa kemudian ada proses investigasi yang dilakukan oleh kementerian, ya, enggak ada masalah. Itu bisa dijadikan sebagai basis data bagi kejakaan untuk bekerja," terangnya.
Herdiansyah mengingatkan, Kejagung sebagai APH memiliki otoritas yang kuat untuk memanggil sejumlah pihak guna memperkuat proses penyelidikan maupun penyidikan, termasuk dengan menggali keterangan dari kementerian. Sikap kejaksaan yang lamban menangani perkara itu, sambungnya, justru memperkuat ada sesuatu yang ditutup-tutupi.
"Atau paling tidak ada problem yang hendak disembunyikan dalam penanganan perkara," pungkas Herdiansyah.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan, pihaknya mendahulukan kementerian dan lembaga lain yang sedang mendalami sengkarut pagar laut. Ia menilai, penelusuruan dari sisi administrasi mesti dilakukan. Menurutnya, hal itu dilakukan agar tidak terjadi aksi saling caplok perkara.
"Jika memang dalam perkembangannya ditemukan ada indikasi tindak pidana, maka bisa diserahkan ke aparat penegakan hukum sesuai kewenangannya. Jadi, supaya tidak asal caplok. Kita enggak mau," aku Harli. (Tri/J-2)
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Pejabat Iran klaim Mossad dalangi serangan drone ke kilang minyak Ras Tanura Saudi untuk memicu perang regional. Simak rincian tuduhan Teheran di sini.
Konflik Iran-AS memicu krisis energi global. Donald Trump tawarkan pengawalan militer dan asuransi bagi kapal tanker di Selat Hormuz saat harga minyak melonjak.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Tiga akun media sosial provokatif yang diduga mengeskalasi kerusuhan Agustus 2025. Akun Strongerboy, Adiastha8, dan Armyzoned ID dianggap kebal hukum dan belum diusut kepolisian.
Insiden penembakan ini merenggut nyawa pilot dan kopilot, sementara 13 penumpang dilaporkan selamat.
Laporan investigasi Al Jazeera ungkap 2.842 warga Palestina di Gaza 'menguap' akibat senjata bersuhu 3.000 derajat Celsius. Simak fakta medis dan hukumnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved