Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kejagung tak Perlu Tunggu Investigasi Kementerian soal Pagar Laut

Tri Subarkah
07/2/2025 15:18
Kejagung tak Perlu Tunggu Investigasi Kementerian soal Pagar Laut
Pagar laut di Tangerang, Banten .(Antara)

PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengkritik sikap Kejakaan Agung dalam menindaklanjuti kasus pemasangan pagar laut di perariaran Kabupaten Tangerang, Banten. Meski masih melakukan penyelidikan, Kejagung tidak akan mendahului kementerian lain yang mengusut masalah tersebut.

"Sejak kapan aparat penegak hukum bergantung pada kementerian?" tanya Herdiansyah saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (7/2).

Bagi Herdiansyah, penyidik Kejagung bisa saja mengusut lebih jauh dugaan korupsi di balik penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di perairan Tangerang tanpa harus menunggu investigasi kementerian.

"Bahwa kemudian ada proses investigasi yang dilakukan oleh kementerian, ya, enggak ada masalah. Itu bisa dijadikan sebagai basis data bagi kejakaan untuk bekerja," terangnya.

Herdiansyah mengingatkan, Kejagung sebagai APH memiliki otoritas yang kuat untuk memanggil sejumlah pihak guna memperkuat proses penyelidikan maupun penyidikan, termasuk dengan menggali keterangan dari kementerian. Sikap kejaksaan yang lamban menangani perkara itu, sambungnya, justru memperkuat ada sesuatu yang ditutup-tutupi.

"Atau paling tidak ada problem yang hendak disembunyikan dalam penanganan perkara," pungkas Herdiansyah.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan, pihaknya mendahulukan kementerian dan lembaga lain yang sedang mendalami sengkarut pagar laut. Ia menilai, penelusuruan dari sisi administrasi mesti dilakukan. Menurutnya, hal itu dilakukan agar tidak terjadi aksi saling caplok perkara.

"Jika memang dalam perkembangannya ditemukan ada indikasi tindak pidana, maka bisa diserahkan ke aparat penegakan hukum sesuai kewenangannya. Jadi, supaya tidak asal caplok. Kita enggak mau," aku Harli. (Tri/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya