Perlu Investigasi Gabungan Usut Dugaan Korupsi Pagar Laut

Fachri Audhia Hafiez
27/1/2025 14:01
Perlu Investigasi Gabungan Usut Dugaan Korupsi Pagar Laut
Pagar laut terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025) .(Antara/Sulthony Hasanuddin)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Polri dinilai perlu melakukan membentuk investigasi gabungan untuk mengusut dugaan korupsi di polemik pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Khususnya dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut.

"Kita mendukung penegak hukum yaitu KPK, kepolisian maupun kejaksaan untuk bersama-sama membentuk joint investigation dalam menangani masalah ini," kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap saat dihubungi Metrotvnews.com, Senin (27/1).

Yudi mengatakan bahwa masyarakat sejatinya menantikan penanganan yang tuntas dari polemik pagar laut tersebut. Termasuk mengusut hingga ke akarnya.

"Artinya saya setuju untuk diungkat tuntas semuanya sampai ke akar-akarnya supaya jelas apakah kemudian terjadi tindak pidana korupsi ataupun tidak," ujar Yudi.

Sebelumnya, masyarakat pesisir Kabupaten Tangerang dihebohkan dengan adanya pagar laut. Pasalnya, pagar yang terbuat dari bambu itu disinyalir terbentang hingga 30,16 kilometer yang mencakup enam kecamatan dan 16 desa di Kabupaten Tangerang.

Munculnya pagar bambu tersebut membuat para nelayan di sekitar Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, khawatir dengan mata pencahariannya. Selain telah menutup akses para nelayan, pagar juga melenyapkan ikan yang ada di tempat berdirinya bambu itu. (Fah/J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya