Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap isi percakapan terkait perintah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada Harun Masiku untuk merendam handphone (HP) pada sidang praperadilan, Kamis (6/2). Perintah itu disampaikan Nur Hasan lewat komunikasi dengan Harun yang disadap saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020,
Nur Hasan ialah penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto. Hasan menghubungi Harun dari Rumah Inspirasi di Jalan Sutan Sjahrir Nomor 12 A, Jakarta. Perintah Hasto saat itu yakni merendam ponsel Harun agar rusak.
“Pak ini ada anak-anak,” kata Hasan dalam sambungan telepon ke Harun ditirukan Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
“Bapak (Harun) handphone-nya Harun direndam di air, terus bapak (Harun) standby di DPP,” lanjut Hasan ditirukan tim KPK.
Harun berani merendam ponselnya seperti yang diperintah Hasto. Namun, dia sempat kebingungan untuk mencari wadah untuk memasukkan ponselnya.
“Iya oke, di mana disimpannya?” kata Harun ditirukan tim KPK.
“Direndam di air Pak,” jawab Hasan.
“Di mana?” tanya Harun.
“Enggak tahu deh saya, bilangnya (Hasto) direndam saja,” jawab Hasan.
Harun sempat kebingungan saat itu. Hasan diajak bertemu, namun, lokasinya tidak disebut.
“Pak Hasan segera ini, itu kita ke itu, apa namanya, aduh,” kata Harun ke Hasan ditirukan tim KPK.
“Naik motor saja Pak,” lanjut Harun.
“Ke mana?” jawab Hasan.
“Itu yang rumah dekat samping bis itu,” ujar Harun.
Harun terlihat panik saat diperintah merusak ponsel dengan memasukkannya ke air. Di sisi lain, Hasto memerintahkannya berjaga di DPP PDIP, namun, alasannya tidak dirindci.
“Perintahnya bapak suruh standby di DPP lalu, handphone-nya harus direndam di air,” ujar Hasan.
“Di mananya?” jawab Harun.
“Terserah bapak, apa saja mau rendamin atau gimana?” ucap Hasan.
Tawaran Hasan diterima Harun. Hasan disuruh bertemu dengannnya di dekat wilayah Teuku Umar.
“Bapak meluncur sekarang, saya tunggu di dekat Teuku Umar, naik motor saja,” kata Harun ke Hasan.
“Iya Pak,” jawab Hasan.
“Yang di Pompa Bensin dekat Hotel Sofyan,” terang Harun ke Hasan.
Percakapan itu berakhir seiing hilangnya Harun. Sampai saat ini, buron itu belum ditemukan.
“Atas perintah pemohon tersebut Harun Masiku menghilang dan kabur sampai dengan saat ini dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO termohon,” terang tim biro hukum KPK.
KPK memperbarui poster pencarian buronan Harun Masiku. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.
KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.
Sejumlah pihak diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi, untuk dicegah ke luar negeri. Mereka adalah Hasto Kristiyanto dan untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. (P-5)
vonis 3,5 tahun penjara mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak berpengaruh pada perolehan suara PDIP.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dan dituntut 7 tahun bui.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Politisi PDIP Guntur Romli mengaku tidak kaget dengan vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan protes atas keputusan majelis hakim yang menolak dakwaan perintangan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto.
KPK melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) pengerjaan proyek berbeda di Sumatra Utara (Sumut). Hitungan kasar uang suap dalam perkara itu diduga menyentuh Rp46 miliar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, pada Kamis (26/6).
Budi mengatakan, aliran dana dalam OTT ini berkaitan dengan proyek-proyek di PUPR Provinsi dan proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Medan.
KESAKSIAN penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dalam persidangan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat membuka sejumlah kotak pandora
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved