Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Hendak Tangkap Harun Masiku di PTIK, Petugas KPK Justru Dituduh Pakai Narkoba

Candra Yuri Nuralam
06/2/2025 16:09
Hendak Tangkap Harun Masiku di PTIK, Petugas KPK Justru Dituduh Pakai Narkoba
KPK(MI/Susanto)

TIM Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menceritakan proses pengejaran buronan Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 8 Januari 2020. Saat itu, tim penindakan Lembaga Antirasuah diintimidasi sejumlah orang, salah satunya AKBP Hendy Kurniawan.

“Petugas termohon (KPK) malah digeledah tanpa prosedur, diintimidasi, dan mendapatkan kekerasan verbal dan fisik oleh Hendy Kurniawan dan kawan-kawan,” kata anggota Anggota Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

Total, ada lima orang yang mengintimidasi KPK dengan maksud mencegah penangkapan Harun. Mereka juga diduga orang suruhan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Saat itu, alat komunikasi tim KPK diambil. Mereka yang mau menangkap Harun malah dituduh mengonsumsi narkoba dan berakhir disekap.

“Kemudian diminta keterangan sampai pagi jam 04.55 WIB. Bahkan petugas termohon dicari-cari kesalahan dengan cara dites urine narkoba, namun hasilnya negatif,” ujar kubu KPK.

Penyekapan baru dihentikan setelah Setyo Budiyanto turun tangan. Saat itu, Ketua KPK tersebut masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan.

Sebelumnya, Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK. Dia terseret kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku.

“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.

Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menetapkan sidang perdana untuk gugatan itu yakni pada 21 Januari 2025. Namun, KPK saat itu tidak hadir, dan sidang dijadwalkan ulang menjadi 5 Februari 2025. (M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya