Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kabar pertemuan buronan Harun Masiku dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) yang menghebohkan publik beberapa tahun silam. Informasi itu tidak pernah masuk dalam ekspose kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
“Ya pada saat ekspose hal itu enggak terungkap, kan seperti itu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (13/6).
Alex mengamini kabar pertemuan itu menjadi perbincangan sampai saat ini. Namun, KPK tidak bisa memasukkannya dalam fakta penyidikan karena tidak disertai bukti kuat.
Baca juga : Penjelasan KPK Soal Peluang Harun Masiku Ditangkap Dalam Seminggu
“Ya sejauh ini dari proses penyidikan itu enggak terungkap, kan gitu kan,” ujar Alex.
Menurut Alex, informasi soal posisi Harun justru muncul dari beredarnya foto kedatangannya di Bandara Soekarno-Hatta dari luar negeri beberapa waktu lalu. Padahal, kata dia, saat itu buronan tersebut sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
“Jadi, yang ramai kan malah fotonya si HM ya katanya di bandara atau di mana (Soetta),” ucap Alex.
Baca juga : Alexander Ditantang Mundur dari Jabatan Jika Harun Masiku tak Tertangkap dalam Seminggu
Dalam perkembangan kasus ini, KPK memeriksa Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku pada Senin, 10 Juni 2024. Usai dimintai keterangan dia menyebut ponsel dan tas miliknya diambil penyidik.
“Tas dan handphone atas nama saya disita,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.
Hasto menyebut dua barangnya itu diambil dari asistennya, Kusnadi saat pemeriksaan berlangsung. Sekjen PDIP itu merasa keberatan dengan upaya paksa yang dilakukan penyidik tersebut.
“Karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana. Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum,” ujar Hasto.
Dia tidak memerinci isi tas dan ponsel yang disita. Menurutnya, pemeriksaan belum sampai kepada materi kasus. (Can/P-5)
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
Amnesti-abolisi mempertimbangkan kepentingan publik serta stabilitas politik. Presiden bisa memberi amnesti tanpa ada permohonan dari terpidana.
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menunjuk kembali Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP untuk periode 2025–2030.
Lebih jauh Trubus mengungkapkan bahwa strategi PDIP untuk mempertahankan Hasto sebagai Sekjen lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya.
Hasto Kristiyanto kembali dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDIP
Pemerintah diharapkan mampu memberikan transparansi pada publik terhadap mekanisme hukum yang telah berjalan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
KPK mengungkap adanya dugaan manipulasi fasilitas yang diterima sejumlah jamaah haji dalam kasus korupsi kuota haji Kemenag
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan pada Inhutani V.
Lebih jauh Trubus mengungkapkan bahwa strategi PDIP untuk mempertahankan Hasto sebagai Sekjen lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved