Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tanak tak Merasa Terganggu Jika Hasto Mau Gugat Jabatannya ke MK

Candra Yuri Nuralam
28/1/2025 13:20
Tanak tak Merasa Terganggu Jika Hasto Mau Gugat Jabatannya ke MK
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak(MI/Susanto)

Kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mau menggugat keabsahan jabatan pimpinan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga Antirasuah tidak merasa kerjanya terganggu.

“Tidak ada alasan terganggu or not (atau tidak), karena undang-undang sudah mengatur seperti itu,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada Metrotvnews.com, hari ini.

Johanis mengatakan, pihaknya bakal tetap bekerja seperti biasa meski digugat Hasto. KPK juga tidak mau mengurusi keputusan Sekjen PDIP itu jika merasa kepentingannya dirugikan, dan harus diselesaikan MK.

“Hak beliau untuk mengajukan permohonan judicial review, karena UU memberi hak kepada setiap orang untuk mengajukan permohonan judicial review ke MK, bila merasa kepentingannya dirugikan,” ucap Johanis.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mau menggugat keabsahan jabatan pimpinan KPK Jilid VI. Mereka menilai ada kesalahan formil dalam posisi yang diemban oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto cs.

“Bagi kami, para pimpinan yang diangkat secara tidak sah ini tidak mempunyai kewenangan untuk memutus atau bertindak atas nama KPK,” kata Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Januari 2024.

Maqdir mengatakan, kubu Hasto bakal menggugat jabatan Setyo cs ke MK. Instansi itu dinilai paling bisa menyopot jabatan para komisioner KPK, saat ini.

“Inilah yang hendak kami uji di Mahkamah Konstitusi sebab tidak ada lembaga atau pejabat dalam tingkat apapun yang sah menurut hukum dapat mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi,” ucap Maqdir.

Kubu Hasto menilai Setyo cs merupakan produk gagal karena hasil pilihkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Padahal, pengesahan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto. (Can/P-2) 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya