Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pemasangan pagar laut ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, termasuk pihaknya, sesuai kewenangan masing-masing. Ia mengingatkan, Kejagung memiliki kewenangan sebagai penyidik tindak pidana korupsi.
"Sesuai kewenangan kami sebagai penyidik tindak pidana korupsi, maka hal tersebut ditindaklanjuti dalam hal adanya indikasi terjadinya dugaan tipikor," ujar Harli saat dikonfirmasi, Kamis (23/1).
Menurutnya, jika ditemukan peristiwa hukum terkait dugaan korupsi di balik pemasangan pagar laut, penyidik kejaksaan bakal mengusutnya. Namun, jika yang ditemukan nanti adalah tindak pidana umum, pihak kejaksaan akan bertugas sesuai kewenangan selaku jaksa penuntut umum.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sendiri telah mengamanatkan jajarannya untuk memperhatikan wujud model penindakan korupsi yang diiringi dengan perbaikan tata kelola dalam rangka mendukung reformasi birokrasi dan hukum. Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Kerja Nasional Kejaksaan 2025 pada pertengahan bulan ini.
"Wujudkan model penindakan korupsi yang diiringi dengan perbaikan tata kelola dalam rangka mendukung reformasi birokrasi dan hukum serta penyempurnaan sistem penerimaan negara," kata Jaksa Agung.
Sebelumnya, Presiden telah memerintahkan aparat penegak hukum untuk menindak tegas perusahaan nakal yang melanggar ketentuan lahan tanah dan lahan hutan. Hal itu disampaikannya dalam Sidang Kabinet Paripurna pada Rabu (22/1).
"Saya juga sudah memberi keputusan kepada unsur APH (aparat penegak hukum), Kejagung, BPK, Kapolri, dan Panglima TNI untuk menegakkan hukum dan aturan, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan,” papar Prabowo. (J-2)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
PRESIDEN Joko Widodo memasuki 2022 dengan kepercayaan tinggi.
Sentra Gakkumdu juga diminta tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada, tetapi juga mengantisipasi pencegahan kecurangan Pilkada 2024
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
KEBIJAKAN menunda proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 dinilai politis.
KEJAKSAAN Agung menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Terduga pelaku berinisial RAS ialah mantan Pengelola Kantor Pegadaian UPC Batujajar. Dia diduga telah melakukan tindakan fraud sebesar Rp559 juta.
Supriatna merupakan anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN). Dia juga tercatat sebagai Ketua NPCI Jawa Barat periode 2019-2023
Keduanya merupakan anggota DPRD periode 2019-2024. Pada periode 2024-2029, Edwin Sanjaya kembali terpilih, tapi Salmiah tidak.
Ketiga orang tersangka yaitu AK yang berperan sebagai penyalur uang keuntungan. Sedangkan tersangka P dan D merupakan tim ahli.
Untuk menguatkan laporan, 80 pegawai DPKP Depok turut meneken dukungan dan kesiapan sebagai saksi
Sejumlah orang yang tergabung dalam Solidaritas Pergerakan Aktifis untuk Keadilan (SPARTAN) geruduk Balaikota DKI Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved