Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PAKAR hukum pidana Asep Iwan Iriawan menyebut pihak yang menjadi dalang atau aktor intelektual di balik pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, perlu diusut tuntas secepatnya.
Jangan sampai, kata ia, ada sosok yang dikorbankan atau menjadi kambing hitam dalam kasus ini. "Cari saja aktor yang magarnya siapa dan pemilih Hak Guna Bangunan dan Hak Milik," kata Asep kepada Media Indonesia, Kamis (23/1).
Asep mengatakan diselidiki pula sumber dana dari pemagaran tersebut. Menurutnya, pagar sepanjang 30,16 kilometer itu membutuhkan biaya yang besar sehingga dalang pemagaran itu memiliki modal atau yang banyak pula.
"Dari mana duitnya bikin pagar 30 kilometer lebih? Kalau tanya nelayan kan keberatan malah susah cari ikan. Yang jelas yang memagar dan punya HGB harus diselidiki," katanya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan Tangerang, Banten, berada di luar kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Trenggono, seusai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1),menyampaikan telah melakukan pengecekan terhadap hal tersebut. "Tidak betul, kita sudah cek dan ternyata itu (pagar laut Tangerang) di luar PSN," ujar Trenggono.
Dia memastikan investigasi terhadap pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten terus dilanjutkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Sebagai solusi penyelesaian permasalahan, maka tindak lanjut yang akan dilakukan Kementerian Kelautan Perikanan adalah yang pertama melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan panggar laut yang telah dilakukan penyegelan oleh Polsus KKP sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Selain investigasi, Trenggono juga mengaku akan melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya, pemerintah daerah untuk pengendalian pemanfaatan ruang laut secara nasional mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami menyadari bahwa saat ini KKP masih memiliki kelemahan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut akibat adanya keterbatasan sarana-prasarana dan dukungan operasional yang membutuhkan penguatan anggaran, serta penguatan tugas, fungsi dan tanggung jawab Kementerian Kelautan Perikanan melalui revisi Undang-Undang Kelautan."
KKP pun terus mengupayakan pemanggilan terhadap pihak yang mengklaim sebagai pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang. Langkah itu dilakukan, sebagai tahapan penyelidikan dan penyidikan mendalam pada pengungkapan kasus pagar laut ilegal tersebut.
"Ya (akan bertambah). Jadi mereka akan menyebut orang lain. Mereka (orang lain yang disebut itu) akan kita panggil," ungkap Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono.
Ia menerangkan, dalam tahapan proses penyelidikan tersebut, KKP saat ini telah melakukan proses pemeriksaan terhadap dua orang nelayan yang sebelumnya mengklaim sebagai pemilik pagar laut ilegal tersebut.
"Kalau pihak sudah kita panggil, tapi pengakuannya belum juga maksimal. Belum bisa kami dijadikan tersangka. Tapi, akan kami dalami terus, sampai kalau bisa ada (tersangkanya)," tandasnya. (Ant/J-2)
Menurut Riyono, pemagaran laut tersebut merugikan nelayan, karena harus memutar saat pergi melaut atau kembali.
POLRI mengaku siap membantu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membongkar pemagaran laut di pesisir Kabupaten Tangerang. Bila tindakan itu hendak dilakukan.
POLRI mengaku belum menemukan tindak pidana dalam aksi pemagaran laut di pesisir Kabupaten Tangerang.
PAGAR bambu yang membentang sepanjang 30,16 km di pesisir perairan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten masih berdiri kokoh. Para nelayan menunggu tindakan tegas dari KKP
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat Hermansyah menyampaikan kegiatan reklamasi tersebut merupakan kerja sama dengan PT. Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN),
Untuk bisa melaut mencari ikan, Rojali harus mengeluarkan bahan bakar lebih agar bisa melewati pagar tersebut.
Kenapa aparat penegak hukum terkesan berlambat-lambat? Ada apa sebenarnya hingga perintah pemimpin tertinggi negeri ini seperti tak dipatuhi oleh jajarannya dengan sepenuh hati?
Mampukah Prabowo menyelesaikan patgulipat pagar laut sesuai keinginan rakyat? Atau, akankah pencaplokan lahan negara dan penindasan terhadap rakyat akan terlupakan begitu saja?
KASUS ratusan hektare laut bersertifikat di Subang, Jawa Barat, terus menuai sorotan dari masyarakat.
Jumlah itu dihitung dalam rata-rata anggota keluarga dari 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya yang diperoleh dari data Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
KELOMPOK Nelayan menyebut tanggul laut atau yang kini populer disebut pagar lautdi pesisir utara Tangerang sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat dengan tujuan mencegah abrasi.
Keberadaan pagar yang membentang jauh ke laut ini tentunya telah mengganggu aktivitas nelayan tradisional dan memunculkan spekulasi adanya proyek besar seperti reklamasi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved