Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Pelajari Proses Pencalegan Harun Masiku dari Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio

Candra Yuri Nuralam
08/1/2025 08:38
KPK Pelajari Proses Pencalegan Harun Masiku dari Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio
Pendemo meminta KPK segera menangkap Harun Masiku.(MGN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 6 Januari 2025. Mereka menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Saya pikir pertanyaannya juga tidak berbeda dengan pada saat yang bersangkutan diperiksa terdahulu. pengetahuannya bagaimana saudara HM (Harun Masiku) ini dicalonkan menjadi caleg (pada Pemilu 2019),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu (8/1).

Tessa enggan memerinci jawaban Wahyu dan Tio kepada penyidik. Transaksi suap antara Hasto dan kedua orang itu juga disebut ditanyakan oleh pemeriksa.

“Lalu hal-hal lain seputar tentunya tindak pidana yang pernah dikenakan kepada yang bersangkutan,” ujar Tessa.

Menurut Tessa, fakta soal kasus ini belum bisa dibuka sepenuhnya sebelum persidangan digelar. Masyarakat diharap bersabar.

“Apakah ada perkembangan baru nanti kita perlu melihat di persidangan. Karena saya juga tidak bisa menyampaikan materi apa yang Sudah disampaikan oleh Saudara Wahyu kepada penyidik saat ini,” ucap Tessa.

KPK memperbarui poster pencarian buronan Harun Masiku. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly. (Can/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya