Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut pihaknya menghormati dan menghargai Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi gugatan Nomor 62/PUU-XXI/2023 mengenai presidential threshold alias ambang batas pencalonan presiden. Lewat putusan itu, MK menghapus presidential threshold.
"Selanjutnya tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di undang-undang terkait dengan persayaratan pencalonan presiden dan wakil presiden," kata Rifqi kepada Media Indonesia, Kamis (2/1).
Ia menyebut, putusan MK sebagai babak baru bagi demokrasi konstitusional Tanah Air. Pasalnya, pada pemilihan presiden berikutnya, partai politik maupun gabungan partai politik tidak lagi dibatasi dengan ambang batas perolehan minimal suara maupun kursi.
"Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konsttiusional kita di mana peluang untuk mencalonkan preiseden dan wakil presiden bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka," terang Rifqi.
Gugatan tersebut dimohonkan oleh Enika Maya Oktavia. Ia menyoalkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang dinilainya bertentangan dengan UUD 1945. MK pun mengabulkan gugatan Enika dalam sidang yang digelar tadi siang.
"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo. (Tri/P-2)
ANGGOTA Komisi II DPR RI Romy Soekarno, menegaskan bahwa sistem pemilu di era modern harus dipandang sebagai infrastruktur digital strategis negara.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan pihaknya terbuka untuk menampung berbagai usulan terkait pembentukan skema ambang batas fraksi dalam revisi UU pemilu
Komisi II DPR RI menegaskan pembahasan dan pencarian formula parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dalam Revisi UU Pemilu masih berlangsung
Kebijakan ambang batas bukan sekadar instrumen penyaring peserta pemilu.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Berdasarkan mandat UU Nomor 37 Tahun 2008, Komisi II nantinya akan menyaring 18 nama tersebut menjadi 9 nama terpilih.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved