Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sanksi Menanti PDLN Tanpa Seizin Presiden

Kautsar Widya Prabowo (Medcom.id)
26/12/2024 18:15
Sanksi Menanti PDLN Tanpa Seizin Presiden
Presiden Prabowo Subianto.(Antara)

MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan setiap perjalanan dinas luar negeri (PDLN) harus mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto. Bagi pimpinan lembaga hingga menteri Kabinet Merah Putih yang melanggar harus menerima konsekuensinya.

"Kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka saudara pimpinan kementerian/lembaga/daerah/instansi dan
pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan," tulis Surat Edaran nomor B 32/M/S/LN.00/12/2024,dikutip Kamis (26/12).

Dalam surat itu dijelaskan izin PDLN disampaikan kepada Presiden Prabowo melalui Sistem lnformasi PDLN di lingkungan Kementerian Sekretariat
Negara. Ada beberapa prosedur yang harus dilakukan pemohon PDLN.

Salah satunyua, permohonan PDLN diajukan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari sebelum rencana tanggal keberangkatan. Selain itu, PDLN dilakukan hanya terhadap kegiatan yang bersifat penting.

"Kegiatan PDLN dilaksanakan dalam jumlah peserta yang sangat terbatas," tulis surat yang sama.

Adapun surat ini ditujukan kepada pimpinan lembaga, menteri Kabinet Merah Puti, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan lembaga non struktural, seluruh gubernur, dan bupati walikota.

(Bob/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya