Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas menyebut belasan ribu tahanan asal Papua akan menerima amnesti atau penghapusan hukum. Hal ini telah diajukan Supratman kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Beberapa kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih 18 orang," ujar Supratman dalam konferensi pers, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (13/12).
Belasan tahanan Papua itu, kata Supratman, merupakan aktivis. Kebijakan ini menjadi upaya rekonsialisasi warga Papua.
"Ini upaya itikad baik bagi pemerintah untuk mempertimbangkan bagaimana kemudian Papua bisa menjadi lebih tenang, ini itikad pemerintah," terangnya.
Selain itu, penghapusan hukuman ini hanya diberikan kepada aktivis yang tidak bersenjata. Selain itu, ada seribu lebih narapidana yang dalam kondisi sakit akan mendapatkan amnesti.
"Ada yg terkena penyakit berkepanjangan, termasuk HIV itu ada kurang lebih 1.000 sekian orang. Itu juga diminta untuk diberikan amnesti," terangnya.
Secara total, jumlah narapidana yang diajukan mendapat amnesti mencapai 44 ribu orang. Namun, Supratman mengaku belum mengetahui apakah semua narapidana itu akan disetujui mendapat amanesti.
Sebab, pemerintah akan berkonsultasi dengan DPR. Ia berjanji akan mengungkap jumlah pasti narapidana yang mendapat amnesti setelah memperoleh restu parlemen.
"Apakah DPR dinamikanya seperti apa kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya ke parlemen untuk mendapatkan pertimbangan," tandasnya. (Bob/I-2)
Dia juga mengingatkan, tujuan besar pembangunan nasional adalah memastikan setiap daerah memperoleh perhatian dan dukungan yang sama.
ILS bukan semata gerakan urusan perut, tapi juga mencakup urusan kesehatan, energi, dan regenerasi kepemimpinan.
Tito mengatakan ia sudah berkoordinasi dengan Penjabat Gubernur Papua Matius Fakhiri untuk mengambil langkah darurat, termasuk mendatangi keluarga korban.
Velix Wanggai sebagai Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
Pigai menyebut aktivis Papua yang bakal diamnesti juga termasuk pelaku makar maupun melakukan tindakan yang dinilai bertentangan dengan Indonesia.
MENTERI Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan penerapan KUHP dan KUHAP baru per 2 Januari 2026 merupakan hasil proses politik yang kompleks.
Rincian regulasi yang sedang dikebut pemerintah. Ia menegaskan bahwa pengajuan peraturan telah dilakukan untuk mendukung implementasi KUHAP.
MENTERI Hukum, Supratman Andi Agtas menuturkan bahwa Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 atau Peraturan Polri 10/2025 berpotensi diintegrasikan dalam UU Kepolisian
Menkum Supratman Andi Agtas mengapresiasi kinerja jajaran Kemenkum sepanjang 2025, dari koperasi Merah Putih hingga pos bantuan hukum.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, bersama Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas tengah memfinalisasi rancangan Undang-Undang Perumahan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan Keppres rehabilitasi tiga terpidana kasus ASDP segera dikirim ke KPK setelah diterima dari Istana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved