Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pengedar dan Bandar Narkotika Dikecualikan dari Amnesti

Media Indonesia
13/12/2024 21:05
Pengedar dan Bandar Narkotika Dikecualikan dari Amnesti
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas(MI/Susanto)

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa narapidana pengedar dan bandar narkotika dikecualikan dari usulan pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Sama sekali kita tidak akan memberi amnesti kepada mereka yang berstatus pengedar, apalagi bandar," ujar Supratman saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini.

Supratman mengatakan usulan pemberian amnesti berlaku hanya untuk narapidana pengguna narkoba yang seharusnya bisa mendapatkan rehabilitasi.

Amnesti ini, kata dia, hanya akan diberikan kepada pengguna dengan kepemilikan narkotika di bawah 1 gram, sesuai dengan surat Surat Edaran Mahkamah Agung.

Apabila terdapat perubahan batas maksimal kepemilikan menjadi 5 gram, jumlah narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti diperkirakan akan meningkat.

"Kalau nanti ada perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung,  maksimal 5 gram, itu mungkin jumlahnya akan lebih banyak lagi," kata dia.

Lebih lanjut Supratman mengatakan bahwa Presiden juga menyarankan agar narapidana yang berusia produktif diarahkan untuk mengikuti program-program yang mendukung pembangunan, seperti pelatihan di bidang swasembada pangan.

Selain itu, bagi mereka yang sudah bebas juga didorong untuk terlibat dalam program komponen cadangan (Komcad).

"Kalau nanti dianggap sudah bisa bebas, Presiden menyarankan untuk bisa ikut dalam komponen cadangan bagi yang umur produktif," ujar Supratman.(Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya