Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Amnesti Napi Narkoba untuk Urai Masalah di LP

Tri Subarkah
13/12/2024 19:24
Amnesti Napi Narkoba untuk Urai Masalah di LP
Ilustrasi kondisi di lembaga pemasyarakatan.(Antara)

GURU besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho berpendapat kebijakan amnesti yang baru-baru ini diajukan pemerintah terhadap puluhan ribu narapidana dapat menjawab masalah overkapasitas dalam lembaga pemasyarakatan (LP). Ia menjelaskan, biasanya, amnesti hanya diberikan kepada tahanan politik saja.

Kendati demikian, Hibnu mengatakan pemerintah juga dapat memberikan grasi ke narapidana dengan alasan kemanusiaan, misalnya karena usia, penyakit kronis, maupun ketergantungan narkotika. Ia mengingatkan, tujuan pemidaan saat ini bukan lagi retributif, melainkan rehabilitatif dan restoratif.
"Pengurangan overcapacity ini saya kira yang menjadikan tujuan (pemberian grasi)," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (13/12).

Kendati demikian, Hibnu mengatakan bahwa saat ini bola persetujuan amnesti itu berada di DPR. Ia juga mengatakan, DPR perlu membuat kriteria dan batasan yang jelas mengenai narapidana apa saja yang berhak mendapatkan amnesti. 

Apalagi, amnesti adalah kehendak negara, berbeda dengan grasi yang diajukan terlebih dahulu oleh narapidana kepada presiden.

"Kuncinya, DPR juga dapat memberikan suatu batasan. Melihat dari jenis dan akibat kejahatan. Ini saya kira nanti DPR harus betul-betul jeli dalam memfilter. Jadi jangan sampai terlalu mudah untuk memberikan amnesti," tandasnya. 

(Tri/I-2)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya