Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PAKAR hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menilai Mahkamah Agung (MA) tak menjawab kecurigaan soal putusan kasasi Ronald Tannur (RT). Ia mengatakan dalam kasus tersebut ada kecurigaan karena Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara.
"Indikasi awal adanya kecurigaan 'permainan' dalam putusan kasasi RT adalah vonis yang rendah. MA tidak menjelaskan sinyalemen itu, maka belum cukup clear soal dugaan pelanggaran etik Hakim Agung dimaksud," kata Chairul, kepada Media Indonesia, Senin (18/11).
Chairul menjelaskan MA tak menjelaskan faktor yang membuat Ronald Tannur mendapatkan hukuman 5 tahun penjara. Ia mengatakan MA gagal menepis kecurigaan yang timbul akibat putusan kasasi yang dikeluarkan Hakim Agung.
"Tidak ada satu faktor pun yang dapat membenarkan adanya "peringanan" pidana terhadap Ronald Tannur. MA hanya melihat tidak ada pelanggaran hukum yang dapat dibuktikan dilakukan oleh Majelis Hakim Agung yang mengadilu dalam tingkat kasasi, tapi MA tidak dapat meyakinkan publik bahwa tidak ada "pelanggaran etik" yang terjadi dalam pengambilan putusan dimaksud," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memastikan tiga hakim agung tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEEPH) dalam kasasi terpidana Gregorius Ronald Tannur. Hal ini diketahui dengan memeriksa ketiga hakim, saksi, dan tersangka makelar kasasi Zarof Ricar.
"Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466 Kasasi PID 2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup," kata juru bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin, 18 November 2024.
Yanto mejelaskan Ketua Mahkamah Agung Sunarto membentuk tim pemeriksa dalam mengusut kasus dugaan pelanggaran KEPPH dalam kasus Ronald Tannur. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Tugas No. 22/KMA/ST.PW1.3/ 10/ 2024 yang dikeluarkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada 28 Oktober 2024.
Tim pemeriksa terdiri dari tiga orang hakim agung yang diketuai oleh Kamar Pengawasan Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota tim pemeriksa Jupriyadi dan Nor Ediyono yang merupakan hakim agung kamar pidana Mahkamah Agung RI.
Yanto mengatakan pada pemeriksaan tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung yang juga merupakan Plt Kepala Badan Pengawasan ditunjuk sebagai Sekretaris Tim Pemeriksa. Dasar penubuntukan Tim Pemeriksa, Majelis Kasasi Perkara No. 1466 K.PID 2024 adalah terkait adanya pemberitaan media elektronik yang menyebut ada pemufakatan jahat suap untuk mengkondisikan perkara kasasi Ronald Tanur.
"Informasi tersebut juga menyebutkan bahwa ZR sudah bertemu dengan majelis kasasi perkara tersebut. Oleh sebab itu, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI membentuk Tim Pemeriksa untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap hakim agung S, A, dan ST," ungkap Yanto.
Yanto melanjutkan Tim Pemeriksa melaksanakan pemeriksaan secara maraton mulai 4 November 2024 sampai 12 November 2024. Pemeriksaan dilakukan di dua tempat yaitu di Kejaksaan Agung RI dan di Mahkamah Agung RI.
Pemeriksaan terhadap Zarof, kata Yanto, dilaksanakan pada Selasa, 4 November 2024 di Ruang Rapat Direkturat Eksekusi Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan. Dengan didampingi dua orang jaksa dari Kejaksaan Agung.
"Sehingga apa yang ditanyakan oleh Tim Pemeriksa kepada ZR dan apa yang telah dijawab oleh ZR itu semua didengar, dilihat, dan diketahui oleh dua orang jaksa tersebut," tutur dia.
Sedangkan, pemeriksaan terhadap para terkait dan para terlapor yakni hakim agung Soesilo (S), Ainal Mardhiah (A), dan Sutarjo (ST) dilakukan pada Selasa, 12 November 2024 di Ruang Sidang Ketua Kamar Pengawasan B206 Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat.
"Tim Pemeriksa telah memeriksa para saksi, para terkait dan terlapor, serta dokumen-dokumen yang relevan," ucapnya.
Yanto menungkapkan pada pemeriksaan tersebut ditemukan fakta hanya Hakim Agung Soesilo yang pernah bertemu dengan Zarof. Pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024.
Saat itu, keduanya hadir sebagai tamu undangan. Yanto menyebut pada pertemuan insidentil dan berlangsung singkat tersebut, Zarof sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur.
"Tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung Soesilo dan tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut," ujar Yanto.
Adapun Hakim Agung Ainal dan Sutarjo tidak dikenal oleh Zarof dan tidak pernah bertemu dengan mantan pejabat MA yang menjadi tersangka makelar kasasi ini. Pemeriksaan perkara kasasi Ronald Tannur dipastikan telah berjalan secara normal selayaknya perkara kasasi pada umumnya.
Kemudian, Yanto mengatakan putusan kasasi Ronald Tannur disampaikan pada Selasa, 22 Oktober 2024. Isinya mengabulkan kasasi penuntut umum menyatakan terbukti dakwaan alternatif Pasal 351 ayat 3, dengan hukuman pidana 5 tahun penjara.
Sementara itu, penangkapan Hakim PN Surabaya terjadi pada Rabu, 23 Oktober 2024 atau berselang satu hari setelah putusan kasasi. Maka itu, MA menyimpulkan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara Nomor 1466 Kasasi PID 2024. (J-2)
Jaksa Nurachman Adikusumo menambahkan, Lisa juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan profesi sebagai advokat.
MA belum bisa menanggapi rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait usulan pemberian sanksi etik kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur
Heru mengajukan banding karena menilai sejumlah pembelaan tidak dipertimbangkan hakim. Di sisi lain, Kejagung menunggu administrasi atas persidangan kedua itu.
Harli mengatakan, jaksa mengambil opsi pikir-pikir atas vonis para hakim penerima suap dan gratifikasi ini. Sejatinya, penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari dari putusan dibacakan.
Hukuman itu dimulai dari masa penahanan dia di tahap penyidikan. Mangapul juga diberikan pidana denda Rp500 juta.
EKSPEKTASI besar dari publik akan upaya Kejaksaan Agung membongkar mafia peradilan dari kasus vonis bebas Ronald Tannur dinilai bakal pupus.
Namun, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh salah satu hakim di tingkat kasasi.
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
KUASA hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah menentukan sikap untuk mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman kliennya
MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan penanaman pohon karet di Wihara Amurva Bumi. Ia menyebut Wihara Amurva Bumi merupakan bukti bahwa pemerintah hadir untuk semua agama.
Kejagung merespons informasi soal Hakim Agung Soesilo yang menilai terdakwa Gregorius Ronald Tannur pantas bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved