Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ahli Hukum Sebut Hakim Agung Langgar Etika Profesi terkait Kasasi Ronald Tannur

Rahmatul Fajri
18/11/2024 18:53
Ahli Hukum Sebut Hakim Agung Langgar Etika Profesi terkait Kasasi Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tanur(Antara/Didik Suhartono)

 

DOSEN hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Hakim Agung yang mengeluarkan putusan kasasi terpidana Gregorius Ronald Tannur melanggar etika profesi. Sebab, hukuman bagi Ronald Tannur yang melakukan tindak pidana penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian hanya 5 tahun. 

Fickar juga curiga vonis 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur hanya sebagai pancingan agar ada upaya hukum peninjauan kembali (PK).

"Ini sangat aneh. Bahkan di beberapa media vonis ini pun dibuat sebagai pancingan kepada terpidana agar melakukan upaya hukum peninjauan kembali. Artinya vonis ini memang bermasalah dari sudut kepatutan dan keadilan," kata Fickar kepada Media Indonesia, Senin (18/11).

Fickar menilai Hakim Agung yang memutus kasasi Ronald Tannur seharusnya memperhatikan kepatutan dan keadilan. 

"Walaupun secara yuridis para hakim agung itu mempunyai kewenangan, tetapi tetap ini tidak patut, ada etika profesi yang dilanggar," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memastikan tiga hakim agung tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEEPH) dalam kasasi terpidana Gregorius Ronald Tannur. Hal ini diketahui dengan memeriksa ketiga hakim, saksi, dan tersangka makelar kasasi Zarof Ricar.


"Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466 Kasasi PID 2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup," kata juru bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin, 18 November 2024.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya