Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
DOSEN hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Hakim Agung yang mengeluarkan putusan kasasi terpidana Gregorius Ronald Tannur melanggar etika profesi. Sebab, hukuman bagi Ronald Tannur yang melakukan tindak pidana penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian hanya 5 tahun.
Fickar juga curiga vonis 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur hanya sebagai pancingan agar ada upaya hukum peninjauan kembali (PK).
"Ini sangat aneh. Bahkan di beberapa media vonis ini pun dibuat sebagai pancingan kepada terpidana agar melakukan upaya hukum peninjauan kembali. Artinya vonis ini memang bermasalah dari sudut kepatutan dan keadilan," kata Fickar kepada Media Indonesia, Senin (18/11).
Fickar menilai Hakim Agung yang memutus kasasi Ronald Tannur seharusnya memperhatikan kepatutan dan keadilan.
"Walaupun secara yuridis para hakim agung itu mempunyai kewenangan, tetapi tetap ini tidak patut, ada etika profesi yang dilanggar," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memastikan tiga hakim agung tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEEPH) dalam kasasi terpidana Gregorius Ronald Tannur. Hal ini diketahui dengan memeriksa ketiga hakim, saksi, dan tersangka makelar kasasi Zarof Ricar.
"Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466 Kasasi PID 2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup," kata juru bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin, 18 November 2024.
Menurut Setyawan, pengaturan tersebut membuat KY tidak lagi dapat melakukan pengawasan secara mandiri sebagaimana mandat yang diberikan undang-undang.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
Memasuki dua dekade perjalanan Komisi Yudisial (KY), Juru Bicara sekaligus Anggota KY Mukti Fajar Nur menegaskan bahwa lembaganya terus mengalami penguatan peran dan kapasitas.
Profesi hakim memiliki tanggung jawab besar di hadapan manusia maupun Tuhan.
Karki dilantik setelah pemerintahan KP Sharma Oli tumbang akibat gelombang protes berdarah.
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
Putusan kasasi ini menjadi bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional tiap warga negara.
Zarof divonis 16 tahun penjara pada persidangan tingkat pertama. Hukuman diperberat melalui sidang banding menjadi 18 tahun penjara.
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Namun, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh salah satu hakim di tingkat kasasi.
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved