Polisi Tangkap Dua Tersangka Judi Online yang Sempat Kabur ke Luar Negeri

Rahmatul Fajri
10/11/2024 22:05
Polisi Tangkap Dua Tersangka Judi Online yang Sempat Kabur ke Luar Negeri
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra.(ANTARA/Ilham Kausar )

Polisi menangkap dua tersangka kasus akses judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang sempat kabur ke luar negeri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kedua tersangka akan tiba di Bandara Soekarno Hatta malam ini, Minggu (10/11).

"Berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi. Tim akan dijemput pukul 19.00 WIB di terminal internasional 2F," kata Ade Ary, melalui keterangannya, Minggu (10/11).

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan dua tersangka itu berinisial MN dan DM. 
"(Peran) MN menyetorkan list web dan uang. DM menampung uang hasil kejahatan," kata Wira.

Diketahui, polisi menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus judi online. Dari 15 tersangka itu, 11 di antaranya merupakan oknum pegawai Komdigi. 

Para tersangka melindungi 1.000 situs judi online agar tidak diblokir. Para tersangka mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta per situs judi online yang tidak diblokir. 

Nama Budi Arie kemudian mencuat karena dirinya pernah menjadi Menkominfo. Budi Arie mengaku tidak terlibat dalam melindungi situs judi online itu dan siap diperiksa oleh polisi.(faj/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya