Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Praperadilan Tom Lembong Respon Atas Proses Hukum Prematur

Media Indonesia
08/11/2024 20:57
Praperadilan Tom Lembong Respon Atas Proses Hukum Prematur
Eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong(MI/TRI SUBARKAH)

Pakar hukum pidana, Chairul Huda, berpendapat bahwa langkah praperadilan yang ditempuh eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong cukup beralasan, mengingat belum ada bukti kerugian negara yang jelas dan terverifikasi. 

Menurutnya, kasus korupsi yang melibatkan mantan menteri perdagangan tersebut seharusnya dapat dibuktikan dengan alat bukti yang valid, terutama yang menunjukkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), unsur kerugian negara harus terbukti secara konkret. 

“Dalam kasus korupsi, diperlukan adanya delik material yang menunjukkan dampak atau akibat berupa kerugian nyata terhadap keuangan negara. Kerugian ini harus dibuktikan dengan perhitungan resmi, misalnya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau BPKP,” ujar Chairul di Jakarta, kemarin.

Chairul juga menyoroti pernyataan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengklaim bahwa kerugian negara mencapai Rp400 miliar. Menurutnya, angka tersebut masih terlalu spekulatif dan belum menunjukkan kerugian yang pasti. 

Kasus yang menimpa Tom Lembong ini muncul di tengah program 100 hari pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto. Menurut Chairul, ada kemungkinan bahwa penetapan Lembong sebagai tersangka merupakan upaya kejaksaan untuk menunjukkan kinerja cepat dalam mendukung agenda pemerintahan baru.

Ia menambahkan, langkah penetapan tersangka terhadap Lembong terlihat “tidak natural” dan tidak mencerminkan proses hukum yang matang. “Kesan politisnya terlalu jelas, seolah ingin mencitrakan diri di mata pemerintahan baru. Ini berpotensi menjadi bumerang, karena masyarakat melihat bahwa proses ini terlihat tergesa-gesa,” tambahnya.

Chairul juga khawatir dengan adanya kemungkinan diskriminasi dalam penanganan kasus impor gula ini. Beberapa menteri sebelumnya juga pernah diperiksa terkait kasus serupa, namun kasus mereka cenderung tidak berlanjut. 

Chairul kembali menegaskan bahwa dasar hukum dalam kasus ini belum kuat karena belum ada perhitungan resmi dari lembaga audit negara terkait kerugian.

Langkah praperadilan yang ditempuh Lembong, lanjut Chairul, merupakan bagian dari upaya hukum yang sah untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka.

Senada dengan Chairul, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa angka yang disampaikan pihak Kejagung sebagai dasar kerugian negara memang tidak konkret dan tidak memiliki dukungan audit resmi. 

Ari menegaskan, tindakan praperadilan ini tidak hanya untuk membela hak Tom sebagai warga negara, tetapi juga sebagai upaya untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilaksanakan secara adil dan transparan. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya