Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta memberikan pencerahan kepada publik terkait kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas 'Tom' Trikasih Lembong. Sehingga, tidak ada tuduhan upaya intervensi dari pemerintah terhadap perkara Tom.
"Saya berharap ini menjadi terang-benderang dan terlihat di publik bahwa tidak ada indikasi terkait intervensi dan kasihan nanti pemerintah dianggapnya 'wah ini ada main-main' misalnya gitu. Kan kita enggak berharap begitu. Kasihan kalau pemerintah dituduh-tuduh yang belum pasti dengan kepastiannya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Sahroni memahami bahwa di ruang publik terjadi dugaan-dugaan terhadap kasus Tom. Anggapan-anggapan miring mestinya dapat dicegah. "Kan jangan sampai menduga-duga. Kan kalau nanti orang sudah dijadiin tersangka tiba-tiba dugaan yang terjadi nggak ada, misalnya," ucap Sahroni.
Bendahara Umum Partai NasDem itu juga mendorong Kejagung untuk transparan dalam memproses perkara. "Kita berharap transparansi yang dilakukan oleh penegakan hukum ini adalah menindaklanjuti prosesnya," ujar Sahroni.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Terhadap penetapan itu, tim pengacara Tom Lembong mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang didaftarkan pada Selasa, 5 November 2024.(P-2)
Proses di pengadilan tipikor nanti merupakan jalan satu-satunya Tom untuk membuktikan bahwa ia tidak terlibat dalam kasus korupsi importasi gula
DPR berharap bahwa putusan tersebut bukan "putusan pesanan" dari pihak-pihak yang ingin mengkriminalisasi mantan Menteri Perdagangan itu.
HAKIM tunggal Tumpanuli Marbun mengatakan bahwa penahanan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung sudah memenuhi syarat objektif.
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengecam keras dugaan keterangan palsu yang disampaikan dua ahli dari JPU dalam sidang Tom Lembong.
Hendrawan Supratikno menilai penetapan tersangka Tom Lembong justru dapat menurunkan kredibilitas Kejaksaan Agung.
MANTAN Menteri Perdagangan Tom Lembong menegaskan dirinya menjalankan perintah Presiden Joko Widodo terkait kasus dugaan korupsi impor gula
Tom Lembong mengaku heran dan kecewa dengan tuntutan jaksa terhadapnya yakni penjara selama tujuh tahun pada kasus dugaan korupsi importasi gula.
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
JPU rampung membacakan tuntutan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dia dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Setidaknya, ada sepuluh orang yang dicatat jaksa diperkaya oleh Tom Lembong,
Tom Lembong, mencicipi sampel gula rafinasi dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7) untuk membantah tudingan jaksa bahwa gula rafinasi berbahaya
Rini menjelaskan bahwa Tom Lembong pernah menugaskan PT PPI untuk mengendalikan harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved