Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
TERSANGKA kasus dugaan korupsi pada importasi gula di Kementerian Perdagangan, Thomas Lembong, mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan. Tom Lembong ditersangkakan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung.
Hal itu dikemukakan oleh pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, kepada Media Indonesia lewat keterangan tertulis. Kendati demikian, ia tidak menjelaskan apa dasar pertimbangannya jika jadi mengajukan praperadilan. "Sedang dipersiapkan dan dipertimbangkan," ujarnya, Minggu (3/11).
Sebelumnya, Ari mengatakan kliennya hanya meneruskan kebijakan dari Menteri Perdagangan sebelumnya. Kebijakan yang diambil Tom Lembong untuk mengimpor gula, sambungnya, hanya merupakan tindak lanjut dari kebijakan terdahulu.
"Jadi, Pak Tom hanya meneruskan kebijakan yang sudah direncanakan sejak periode sebelumnya," tandas Ari.
Sebelumnya, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya mengingatkan pihak Kejagung untuk dapat mengurai dan mengaitkan unsur Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan perbuatan yang dilakukan Tom Lembong sehingga menjadi tersangka.
Baginya, kerugian keuangan negara yang disebut Kejagung mencapai Rp400 miliar itu harus diikuti dengan niat jahat. "Tidak semua kerugian negara dikategorikan sebagai kejahatan korupsi. Ini penting disampaikan agar langkah aparat penegak hukum tidak distigma negatif atau dianggap politisasi hukum oleh masyarakat," terang Diky.
Pihaknya juga mendorong penyidik JAM-Pidsus untuk mengembangkan kasus tersebut untuk menjerat aktor lainnya. Pasalnya, kebijakan impor gula kristal mentah tak hanya dilakukan oleh Kemendag saat masih dinakhodi Tom Lembong saja pada 2015-2016.
"Tapi juga berlanjut ke tahun-tahun berikutnya. Dalam konteks perkara yang terjadi di Kementerian Perdagangan, penyidik juga harus mengurai potensi keterlibatan kementerian lain yang menyangkut kebijakan impor tersebut," pungkas Diky.(Tri/P-2)
KOMISI Yudisial (KY) menyatakan akan melakukan pemantauan dan peninjauan terkait jalannya sidang kasus impor gula dan vonis 4,5 tahun yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Komjak menilai tidak ada pelanggaran atau penyimpangan yang ditemukan dalam perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong. Pernyataan Komjak disayangkan
Tom Lembong divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun serta denda sebesar Rp750 juta
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) akan mengambil opsi banding atas vonis empat tahun enam dan enam bulan penjara, terhadap Tom Lembong
pertimbangan majelis hakim yang memberatkan vonis hukuman Tom Lembong ialah menjalankan kebijakan yang pro kapitalis. pertimbangan putusan hakim itu dinilai konyol.
IREKTUR Pascasarjana Universitas Sjakhyakirti Palembang Edwar Juliartha menyoroti kebijakan importasi gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong
Selain pejabat Dirjen Bea dan Cukai, lanjut dia, penyidik juga memeriksa satu orang saksi dari Kementerian Perdagangan.
DPR berharap bahwa putusan tersebut bukan "putusan pesanan" dari pihak-pihak yang ingin mengkriminalisasi mantan Menteri Perdagangan itu.
HAKIM tunggal Tumpanuli Marbun mengatakan bahwa penahanan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung sudah memenuhi syarat objektif.
Kelima saksi tersebut diperiksa untuk tersangka atas nama Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.
PAKAR hukum pidana sekaligus Doktor Ilmu Hukum Pidana asal Universitas Indonesia (UI) Chairul Huda memandang penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula prematur
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved