Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TERSANGKA kasus dugaan korupsi pada importasi gula di Kementerian Perdagangan, Thomas Lembong, mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan. Tom Lembong ditersangkakan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung.
Hal itu dikemukakan oleh pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, kepada Media Indonesia lewat keterangan tertulis. Kendati demikian, ia tidak menjelaskan apa dasar pertimbangannya jika jadi mengajukan praperadilan. "Sedang dipersiapkan dan dipertimbangkan," ujarnya, Minggu (3/11).
Sebelumnya, Ari mengatakan kliennya hanya meneruskan kebijakan dari Menteri Perdagangan sebelumnya. Kebijakan yang diambil Tom Lembong untuk mengimpor gula, sambungnya, hanya merupakan tindak lanjut dari kebijakan terdahulu.
"Jadi, Pak Tom hanya meneruskan kebijakan yang sudah direncanakan sejak periode sebelumnya," tandas Ari.
Sebelumnya, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya mengingatkan pihak Kejagung untuk dapat mengurai dan mengaitkan unsur Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan perbuatan yang dilakukan Tom Lembong sehingga menjadi tersangka.
Baginya, kerugian keuangan negara yang disebut Kejagung mencapai Rp400 miliar itu harus diikuti dengan niat jahat. "Tidak semua kerugian negara dikategorikan sebagai kejahatan korupsi. Ini penting disampaikan agar langkah aparat penegak hukum tidak distigma negatif atau dianggap politisasi hukum oleh masyarakat," terang Diky.
Pihaknya juga mendorong penyidik JAM-Pidsus untuk mengembangkan kasus tersebut untuk menjerat aktor lainnya. Pasalnya, kebijakan impor gula kristal mentah tak hanya dilakukan oleh Kemendag saat masih dinakhodi Tom Lembong saja pada 2015-2016.
"Tapi juga berlanjut ke tahun-tahun berikutnya. Dalam konteks perkara yang terjadi di Kementerian Perdagangan, penyidik juga harus mengurai potensi keterlibatan kementerian lain yang menyangkut kebijakan impor tersebut," pungkas Diky.(Tri/P-2)
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Hakim lebih menitikberatkan pada formalitas 2 alat bukti tanpa mempertimbangkan relevansi alat bukti terhadap tindak pidana yang disangkakan.
Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan menyebut ada yang kangen dengan co-capt Timnas Anies-Muhaimin (Amin), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Nama Thomas Lembong atau Tom Lembong menjadi perbincangan hangat setelah disebut oleh calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dalam debat keempat Pilpres 2024
CO-capt Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), Tom Lembong disebut sempat menyinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai disebut Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres
Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), Thomas Lembong, mengaku gembira dengan munculnya ekspresi masyarakat di masa Pemilu 2024.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menetapakan mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, Tom Lembong tersangka
MANTAN Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas "Tom" Trikasih Lembong keluar dari Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta, sambil tersenyum seusai ditetapkan tersangka
Tom adalah sosok di balik layar yang menulis beberapa pidato ikonik Jokowi, termasuk pidato "Game of Thrones" yang disampaikannya dalam pertemuan IMF dan Bank Dunia 2018
KEJAKSAAN Agung memastikan tidak ada unsur politisasi di balik penetapan mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka
Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 mencapai Rp400 triliun.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp101,4 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved