Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
EKS Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi soal kasus impor gula yang menyeret Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, Thomas "Tom" Trikasih Lembong. Mahfud menilai penetapan Tom Lembong sebagai tersangka telah sesuai dengan undang-undang.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan tindakan korupsi tak hanya soal adanya aliran dana yang diterima Tom Lembong. Akan tetapi, ketika Tom Lembong turut memperkaya orang lain dan korporasi lain yang ditunjuk maka dikategorikan korupsi.
"Tom Lembong tidak ada korupsinya karena tidak ada aliran dana ke Tom Lembong. Tidak bisa. Di dalam hukum korupsi itu tidak harus ada aliran dana. Rumusnya itu memperkaya diri atau memperkaya orang lain, termasuk perusahaan-perusahaan yang diberi lisensi. Kalau itu dapat keuntungan secara tidak wajar, korupsi. Unsur pertama terpenuhi," kata Mahfud di Jakarta, Rabu (6/11).
"Unsur kedua, dengan cara melanggar hukum, melanggar aturan yang sudah ditemukan. Dan tentu lalu dihitung kerugian negara atas ini semua berapa. Kalau itu tidak ada debat bahwa unsurnya nampaknya sudah terpenuhi untuk Tom Lembong itu jadi tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, Thomas "Tom" Trikasih Lembong, dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus sebagai tersangka kasus impor gula. Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui pemeriksaan.
Tom ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Charles di Rutan Salemba cabang Kejagung. Menurut Harli, perkara tersebut sudah disidik sejak Oktober 2023.
Ia menegaskan, tidak ada unsur politisasi dalam penahanan Tom Lembong. "Dalam perkara ini setidaknya ada 90 orang saksi yang sudah diperiksa," ujar dia.
Tom dan Charles dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Faj/M-4)
Jaksa memutuskan untuk tidak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Setidaknya, ada sepuluh orang yang dicatat jaksa diperkaya oleh Tom Lembong,
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
PAKAR Hukum Pidana Jamin Ginting menilai kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menuai tanda tanya.
KUBU mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyatakan keberatan atas kasus dugaan korupsi importasi gula.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016 yang menjerat Tom Lembong
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
Mahfud tidak pernah mengomentari langsung perkara ijazah palsu yang kini tengah ditangani oleh MT di Pengadilan Negeri Surakarta.
Presiden Prabowo dapat melakukan tindakan darurat dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)
Mahfud MD mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak kasus korupsi di tubuh Pertamina.
MANTAN Menkopolhukam Mahfud Md menegaskan, langkah berani Kejaksaan Agung membongkar korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina telah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu materi RUU Kejaksaan yang menjadi sorotan, dijelaskan Mahfud, yakni perlunya izin Jaksa Agung sebelum memeriksa jaksa yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved