Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Ditetapkannya Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung menuai polemik. Menteri Perdagangan Budi Santoso pun buka suara untuk menjelaskan mekanisme impor gula yang diterapkan pemerintah.
“Sekarang aturannya itu harus ada neraca komoditas. Setelah ada neraca komoditas, sudah disepakati di kemenko, berapa kebutuhannya, di kementerian teknis mengirimkan perusahaannya ke kita, nah kita tinggal impor. Jadi bukan dari kita. Kita impor sesuai kebutuhan nasional, sesuai kesepakatan neraca komoditas,” ujar Budi kepada pewarta, Jakarta, Minggu (3/11).
Namun dia enggan menjelaskan perihal mekanisme pelaksanaan dan persetujuan impor sebelum adanya neraca komoditas yang baru mulai berlaku pada medio 2022. “Sepanjang sudah ada neraca komoditas, kebutuhan kita berapa, harus impor berapa, itu ada di neraca komoditas. Itu dirapatkan di Kemenko (Perekonomian). Kami tinggal menerbitkan saja,” kata dia.
Diketahui sebelumnya, Thomas Lembong ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memberikan izin impor gula. Izin tersebut diberikan meski pada 2015 Indonesia mengalami surplus gula seperti yang ditetapkan dalam rapat koordinasi.
Tom Lembong juga dinilai keliru lantaran memberikan izin itu kepada perusahaan swasta berinisial PT AP. Padahal, yang diperbolehkan mengimpor gula jenis GKM itu hanya BUMN. Dia juga diduga merestui PT PPI bekerja sama dengan 9 perusahaan untuk mengimpor GKM pada 2016.
Impor tersebut dilakukan untuk memenuhi pasokan gula dalam negeri, yang semestinya impor dalam rangka stabilisasi harga dilakukan dengan mengimpor gula kristal putih. (Z-11)
Saksi mengungkap adanya kekeliruan mendasar dalam perhitungan kerugian negara yang dilakukan jaksa penuntut umum dalam sidang kasus korupsi impor gula
SIDANG kasus impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/9), berlangsung panas. Perdebatan sengit terjadi antara Hotman Paris dengan saksi ahli JPU
PPI bertindak atas penugasan resmi dari Kementerian Perdagangan untuk mengimpor gula guna stabilisasi harga.
Kuasa hukum terdakwa Tony Wijaya, Hotman Paris Hutapea meminta mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dihadirkan dalam persidangan
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
KOMISI Yudisial (KY) menyatakan akan melakukan pemantauan dan peninjauan terkait jalannya sidang kasus impor gula dan vonis 4,5 tahun yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
NILAI impor Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Oktober 2025 tercatat mencapai US$1.866.025.235,82.
Dengan pertukaran data berbasis elektronik antarotoritas negara, perubahan atau manipulasi dokumen menjadi sulit dilakukan.
Laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pada Oktober 2025, ekspor tercatat US$24,24 miliar dan impor US$21,84 miliar sehingga surplus US$2,39 miliar.
Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan neraca perdagangan barang pada Oktober 2025 mencatatkan surplus sebesar US$2,39 miliar.
Produksi kedelai dalam negeri hanya berkisar 300– 500 ribu ton per tahun, sementara kebutuhan nasional mencapai 2,8 juta hingga 3 juta ton.
EKONOM Indef Ariyo Irhamna mendesak pemerintah memperketat pengawasan dan penegakan aturan impor, menyusul memburuknya kondisi industri tekstil nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved