Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tom Lembong Tersangka, Mendag Budi Santoso Beberkan Mekanisme Impor Gula

M Ilham Ramadhan Avisena
04/11/2024 08:38
Tom Lembong Tersangka, Mendag Budi Santoso Beberkan Mekanisme Impor Gula
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong(MI/Tri Subarkah)

Ditetapkannya Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung menuai polemik. Menteri Perdagangan Budi Santoso pun buka suara untuk menjelaskan mekanisme impor gula yang diterapkan pemerintah. 

“Sekarang aturannya itu harus ada neraca komoditas. Setelah ada neraca komoditas, sudah disepakati di kemenko, berapa kebutuhannya, di kementerian teknis mengirimkan perusahaannya ke kita, nah kita tinggal impor. Jadi bukan dari kita. Kita impor sesuai kebutuhan nasional, sesuai kesepakatan neraca komoditas,” ujar Budi kepada pewarta, Jakarta, Minggu (3/11). 

Namun dia enggan menjelaskan perihal mekanisme pelaksanaan dan persetujuan impor sebelum adanya neraca komoditas yang baru mulai berlaku pada medio 2022. “Sepanjang sudah ada neraca komoditas, kebutuhan kita berapa, harus impor berapa, itu ada di neraca komoditas. Itu dirapatkan di Kemenko (Perekonomian). Kami tinggal menerbitkan saja,” kata dia.  

Diketahui sebelumnya, Thomas Lembong ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memberikan izin impor gula. Izin tersebut diberikan meski pada 2015 Indonesia mengalami surplus gula seperti yang ditetapkan dalam rapat koordinasi. 

Tom Lembong juga dinilai keliru lantaran memberikan izin itu kepada perusahaan swasta berinisial PT AP. Padahal, yang diperbolehkan mengimpor gula jenis GKM itu hanya BUMN. Dia juga diduga merestui PT PPI bekerja sama dengan 9 perusahaan untuk mengimpor GKM pada 2016. 

Impor tersebut dilakukan untuk memenuhi pasokan gula dalam negeri, yang semestinya impor dalam rangka stabilisasi harga dilakukan dengan mengimpor gula kristal putih. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya