Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Ditetapkannya Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung menuai polemik. Menteri Perdagangan Budi Santoso pun buka suara untuk menjelaskan mekanisme impor gula yang diterapkan pemerintah.
“Sekarang aturannya itu harus ada neraca komoditas. Setelah ada neraca komoditas, sudah disepakati di kemenko, berapa kebutuhannya, di kementerian teknis mengirimkan perusahaannya ke kita, nah kita tinggal impor. Jadi bukan dari kita. Kita impor sesuai kebutuhan nasional, sesuai kesepakatan neraca komoditas,” ujar Budi kepada pewarta, Jakarta, Minggu (3/11).
Namun dia enggan menjelaskan perihal mekanisme pelaksanaan dan persetujuan impor sebelum adanya neraca komoditas yang baru mulai berlaku pada medio 2022. “Sepanjang sudah ada neraca komoditas, kebutuhan kita berapa, harus impor berapa, itu ada di neraca komoditas. Itu dirapatkan di Kemenko (Perekonomian). Kami tinggal menerbitkan saja,” kata dia.
Diketahui sebelumnya, Thomas Lembong ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memberikan izin impor gula. Izin tersebut diberikan meski pada 2015 Indonesia mengalami surplus gula seperti yang ditetapkan dalam rapat koordinasi.
Tom Lembong juga dinilai keliru lantaran memberikan izin itu kepada perusahaan swasta berinisial PT AP. Padahal, yang diperbolehkan mengimpor gula jenis GKM itu hanya BUMN. Dia juga diduga merestui PT PPI bekerja sama dengan 9 perusahaan untuk mengimpor GKM pada 2016.
Impor tersebut dilakukan untuk memenuhi pasokan gula dalam negeri, yang semestinya impor dalam rangka stabilisasi harga dilakukan dengan mengimpor gula kristal putih. (Z-11)
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
KOMISI Yudisial (KY) menyatakan akan melakukan pemantauan dan peninjauan terkait jalannya sidang kasus impor gula dan vonis 4,5 tahun yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun enam bulan. Untuk mengetahui detil kasusnya, Berikut adalah perjalanan kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong:
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
'KEADILAN akan mencari jalannya sendiri' ternyata masih harus dinanti oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Tom Lembong mengatakan perkara yang ia hadapi selama hampir 9 bulan tersebut membuatnya paham bagaimana karut-marutnya sistem penegak hukum di Indonesia.
Pelaku usaha mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mempermudah perizinan impor dengan menghapus kebijakan kuota.
Industri tekstil nasional tengah mengalami tekanan berat disebabkan massifnya impor produk jadi dari Tiongkok sehingga mengganggu daya saing industri.
Kebijakan tarif terbaru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025.
Kebijakan tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan menjadi salah satu tarif terendah yang diberikan AS untuk negara di kawasan Asia Tenggara.
Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Ilham Akbar Habibie mengingatkan Indonesia tengah menghadapi ancaman serius berupa tsunami barang impor.
Mendag Budi Santoso menyatakan belum melihat adanya indikasi kekhawatiran akan banjir impor pasca-pengaturan deregulasi dan relaksasi kebijakan impor
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved