Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

PPATK Ungkap Ada Masyarakat Berpenghasilan Rp1 Juta, Lebih Dari Separuh Gajinya Digunakan untuk Judi Online

Yakub Pratama Wijayaatmaja
06/11/2024 12:10
PPATK Ungkap Ada Masyarakat Berpenghasilan Rp1 Juta, Lebih Dari Separuh Gajinya Digunakan untuk Judi Online
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana(Dok.Antara)

PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap mayoritas pelaku judi online (judol) menggunakan lebih dari gaji yang diterima dalam satu bulan untuk deposit permainan haram tersebut.

PPATK juga memaparkan rata-rata pelaku judol melakukan transaksi dengan nominal yang kecil.

Hal itu diungkapkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat kerja (raker) perdana bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11).

"Penggunaan dana judi online dibandingkan dengan penghasilan, jika kita lihat penghasilan orang beberapa yang dia pakai itu hampir 70% penghasilan legal dia digunakan untuk judi online," ungksp Ivan.

Ivan menjelaskan data yang dihimpun PPATK sejak 2017-2023, ada masyarakat yang memiliki gaji atau pendapatan Rp1 juta perbulan, mengalihkan 69,95% atau lebih dari separuh gajinya untuk judol. 

Kemudian, ada masyarakat yang berpendapatan Rp1 juta sampai Rp2 juta mengalihkan 41,35% untuk judol.

Masyarakat yang berpenghasilan Rp10 juta sampai Rp20 juta, mengalihkan pendapatannya sebesar Rp34,68% untuk judol. Lalu pekerja berpenghasilan Rp2 juta sampai Rp5 juta mengalihkan 33,06% untuk judol.

"Kalau dulu orang terima gaji Rp1 juta hanya akan menggunakan Rp100 ribu - Rp200 ribu untuk judi online, sekarang sudah sampai Rp900 ribu dia gunakan untuk judi online. Jadi kita lihat semakin kecanduannya masyarakat untuk melakukan judi online," tegas Ivan. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya