PPATK Beberkan Ada Pemain Judi Online Berusia di Bawah 10 Tahun 

Yakub Pratama Wijayaatmaja
06/11/2024 11:51
PPATK Beberkan Ada Pemain Judi Online Berusia di Bawah 10 Tahun 
ilustrasi: Bareskrim ungkap kasus judi online: Petugas menata barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah saat konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024).(NTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan ada pemain judi online (judol) yang berusia di bawah 10 tahun.  

Hal itu diungkapkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat kerja (raker) perdana bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11).

Ivan mengatakan PPATK melihat adanya kecenderungan masyarakat yang bisa melakukan deposit dengan nominal kecil. Konidisi itu justru menarik minat pemain judi online yang masih anak di bawah umur

"Jadi kalau dulu orang melakukan judi online transaksinya angkanya juta-juta, nah sekarang bisa Rp10.000 kita sudah melihat ada seorang bisa judol. Itu yang membuat transaksi semakin masif," kata Ivan.

Ivan menyebut faktor itu mendorong transaksi judi online semakin masif. 

"Umur pemain judi online cenderung semakin merambah ke usia terendah usia kurang dari 10 tahun ini kita melihat. Jadi populasi demografi pemainnya semakin berkembang," terang Ivan.(ykb)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya