Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KETUA Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi berpendapat penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan Thomas Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula. Pujiyono mengatakan bahwa baik Tom Lembong maupun pihak kuasa hukumnya memiliki hak untuk membela diri, termasuk lewat mekanisme praperadilan.
Ia mengatakan masyarakat membaca kasus Menteri Perdagangan Thomas Lembong atau Tom Lembong yang menjadi tersangka dalam kasus impor gula, tak terlepas dari posisi Tom saat kampanye Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 lalu. Saat itu, Tom Lembong menjadi Co-Captain Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
“Bagaimana melepaskan diri dari tuduhan politis atau tidak? Menjadi politis, ya karena memang Pak Tom Lembong itu kan ketika pas masa campaign pilpres kemarin bersebrangan dengan Pak Prabowo, sehingga kita menuduh ini politis atau tidak," terangnya kepada Media Indonesia, Minggu (3/11).
Terlepas dari upaya menjawab tuduhan politis atas penetapan Tom sebagai tersangka, Pujiyono mendorong penyidik JAM-Pidsus untuk mendalami dugaan rasuah terkait impor gula di Kementerian Perdagangan, baik sebelum maupun sesudah era Tom Lembong.
"Penyelidikan ke menteri-menteri yang lain menurut saya alas dasarnya bukan karena menjawab tudingan publik politis atau tidak, tapi memang perlu perbaikan dalam tata kelola, khususnya dalam impor gula di Kemendag," tandasnya. (H-3)
Puji berpendapat, kejaksaan dapat dianggap sebagai salah satu objek vital dari ekosistem penegakan hukum di Tanah Air.
Hal itu disampaikan Puji dalam diskusi bertajuk Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abus of Power yang digelar Ikatan Wartawan Hukum.
Keputusan untuk menjadikan barang rampasan berupa tanah dari terpidana korupsi untuk program tersebut berada di tangan Kementerian Keuangan.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
KOMISI Kejaksaan (Komjak) mengingatkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung untuk terus menelusuri aset Zarof Ricar
Sahbirin juga sampai saat ini belum dipanggil KPK. Padahal, pihak berperkara lainnya dalam kasus dugaan suap tiga proyek di Kalsel sudah masuk tahap persidangan.
Boyamin mengatakan, gugatan itu dipisah menjadi dua perkara. Praperadilan ini dimaksudkan agar KPK mengusut tuntas kasus tersebut karena dinilai merugikan banyak pihak.
Menurutnya, pra peradilan bisa dilakukan untuk semua upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat.
KUASA Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menilai kebijakan impor raw sugar alias gula kristal mentah yang kala itu diterbitkan oleh Tom Lembong bukan sebuah masalah.
Maqdir menilai praperadilan penting untuk perkara kliennya. Kubu Hasto dipastikan akan memprotes sikap KPK.
Wildan juga mengapresisi Ketua KPK Setyo Budiyanto yang mengumumkan penahanan terhadap Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved