Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Komjak Sebut Tom Lembong Bisa Ajukan Praperadilan untuk Membela Diri

Tri Subarkah
03/11/2024 13:24
Komjak Sebut Tom Lembong  Bisa Ajukan Praperadilan untuk Membela Diri
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.(Antara Foto/Muhammad Ramdan.)

 

KETUA Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi berpendapat penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan Thomas Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula.  Pujiyono mengatakan bahwa baik Tom Lembong maupun pihak kuasa hukumnya memiliki hak untuk membela diri, termasuk lewat mekanisme praperadilan.


 

Ia mengatakan masyarakat membaca kasus  Menteri Perdagangan Thomas Lembong atau Tom Lembong yang menjadi tersangka dalam kasus impor gula,  tak terlepas dari posisi Tom saat kampanye Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 lalu. Saat itu, Tom Lembong menjadi Co-Captain Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

 

“Bagaimana melepaskan diri dari tuduhan politis atau tidak? Menjadi politis, ya karena memang Pak Tom Lembong itu kan ketika pas masa campaign pilpres kemarin bersebrangan dengan Pak Prabowo, sehingga kita menuduh ini politis atau tidak," terangnya kepada Media Indonesia, Minggu (3/11).

 

Terlepas dari upaya menjawab tuduhan politis atas penetapan Tom sebagai tersangka, Pujiyono mendorong penyidik JAM-Pidsus untuk mendalami dugaan rasuah terkait impor gula di Kementerian Perdagangan, baik sebelum maupun sesudah era Tom Lembong.

 

"Penyelidikan ke menteri-menteri yang lain menurut saya alas dasarnya bukan karena menjawab tudingan publik politis atau tidak, tapi memang perlu perbaikan dalam tata kelola, khususnya dalam impor gula di Kemendag," tandasnya.  (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya