Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi berpendapat penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan Thomas Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula. Pujiyono mengatakan bahwa baik Tom Lembong maupun pihak kuasa hukumnya memiliki hak untuk membela diri, termasuk lewat mekanisme praperadilan.
Ia mengatakan masyarakat membaca kasus Menteri Perdagangan Thomas Lembong atau Tom Lembong yang menjadi tersangka dalam kasus impor gula, tak terlepas dari posisi Tom saat kampanye Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 lalu. Saat itu, Tom Lembong menjadi Co-Captain Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
“Bagaimana melepaskan diri dari tuduhan politis atau tidak? Menjadi politis, ya karena memang Pak Tom Lembong itu kan ketika pas masa campaign pilpres kemarin bersebrangan dengan Pak Prabowo, sehingga kita menuduh ini politis atau tidak," terangnya kepada Media Indonesia, Minggu (3/11).
Terlepas dari upaya menjawab tuduhan politis atas penetapan Tom sebagai tersangka, Pujiyono mendorong penyidik JAM-Pidsus untuk mendalami dugaan rasuah terkait impor gula di Kementerian Perdagangan, baik sebelum maupun sesudah era Tom Lembong.
"Penyelidikan ke menteri-menteri yang lain menurut saya alas dasarnya bukan karena menjawab tudingan publik politis atau tidak, tapi memang perlu perbaikan dalam tata kelola, khususnya dalam impor gula di Kemendag," tandasnya. (H-3)
Ia mengingat pencopotan harus diikuti dengan berjalannya proses pidana yang diduga dilakukan kedua Kajari tersebut.
Selain menyasar oknum yang terlibat langsung, Komjak juga mendesak adanya akuntabilitas struktural.
Puji berpendapat, kejaksaan dapat dianggap sebagai salah satu objek vital dari ekosistem penegakan hukum di Tanah Air.
Hal itu disampaikan Puji dalam diskusi bertajuk Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abus of Power yang digelar Ikatan Wartawan Hukum.
Keputusan untuk menjadikan barang rampasan berupa tanah dari terpidana korupsi untuk program tersebut berada di tangan Kementerian Keuangan.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji tidak sah karena audit kerugian negara dari BPK belum ada
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soroti hasil audit kerugian negara KPK yang muncul usai penetapan tersangka. Simak detail sidang praperadilannya.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggugat status tersangkanya melalui sidang praperadilan di PN Jaksel. Kuasa hukum menyoroti kejanggalan prosedur pemanggilan
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved