Bertambah, Total 14 Tersangka "Melindungi" Judi Online

Siti Yona Hukmana
03/11/2024 11:16
Bertambah, Total 14 Tersangka
Dia mengatakan 14 tersangka tersebut terdiri dari 11 pegawai Komdigi dan tiga warga sipil.(MI)

POLDA Metro Jaya kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus melindungi judi online yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dengan demikian total pelaku menjadi 14 orang.

“Update hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Minggu, 3 November 2024.

Namun, Wira belum merinci detail identitas para tersangka. Dia mengatakan 14 tersangka tersebut terdiri dari 11 pegawai Komdigi dan tiga warga sipil.

“Jadi, total 11 petugas Komdigi dan 3 sipil," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko di kawasan Bekasi, Jawa Barat (Jabar) yang diduga menjadi kantor pegawai Komdigi yang terlibat judi online. Dal Penggeledahan yang berlangsung kurang lebih satu jam, polisi menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.

"Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut. Kemudian diverifikasi, kemudian diblokir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 1 November 2024. (Yon/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya