Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEJAKSAAN Agung bakal menambah tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Saat ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) masih terus mengumpulkan alat bukti.
Kemarin, Selasa (29/10), penyidik memeriksa mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, Thomas "Tom" Trikasih Lembong, serta Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia sebagai saksi.
Usai menjalani pemeriksaan, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan sampai 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa penyidik masih mendalami kasus tersebut.
"(Kami) terus melakukan penghimpunan terhadap bukti-bukti agar membuat terang tindak pidana ini dan menemukan tersangkanya," ujar Harli.
Tom ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Charles di Rutan Salemba cabang Kejagung. Menurut Harli, perkara tersebut sudah disidik sejak Oktober 2023. Ia menegaskan, tidak ada unsur politisasi dalam penahanan Tom Lembong.
"Dalam perkara ini setidaknya ada 90 orang saksi yang sudah diperiksa," tandasnya.
Tom dan Charles dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (H-2)
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun enam bulan. Untuk mengetahui detil kasusnya, Berikut adalah perjalanan kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong:
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
'KEADILAN akan mencari jalannya sendiri' ternyata masih harus dinanti oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Tom Lembong mengatakan perkara yang ia hadapi selama hampir 9 bulan tersebut membuatnya paham bagaimana karut-marutnya sistem penegak hukum di Indonesia.
Tom Lembong menyebut seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyatakan keprihatinan mendalam terhadap pendekatan yang diambil Kejaksaan dalam kasusnya.
Tim kuasa hukum Tom Lembong, meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dapat bersikap adil dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik dalam memutus perkara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved