Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTORAT Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai, bersama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara dan Bea Cukai Teluk Nibung, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia pada tanggal 5 Oktober 2024. Penindakan ini berlangsung di Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Nurhasan Ashari menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari informasi mengenai salah satu anak buah kapal (ABK) KLM Arung Bahari I yang diduga membawa narkotika. Kapal tersebut diketahui akan kembali dari Port Klang, Malaysia, menuju Pelabuhan Teluk Nibung.
Baca juga : Joint Operation Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia Menuju Australia
"Petugas Bea Cukai Teluk Nibung segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap KLM Arung Bahari I saat kapal tersebut bersandar di pelabuhan," ungkap Ashari.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya lima bungkus teh Tionghoa yang berisi kristal putih yang diduga sabu (methamphetamine). Sabu tersebut disembunyikan dalam kemasan karton dengan total berat sekitar 5 kilogram.
"Dengan bantuan unit anjing pelacak (K-9) Kanwil Bea Cukai Sumut, petugas melaksanakan pemeriksaan lebih mendalam untuk mengantisipasi adanya penyembunyian yang tidak terdeteksi oleh pemeriksaan fisik," lanjutnya.
Selain menyita narkotika, petugas juga mengamankan seorang ABK berinisial HS. Barang bukti dan tersangka kemudian diserahterimakan kepada Polres Tanjungbalai.
Tersangka diduga melanggar Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
"Dengan penindakan ini, kami dapat menyelamatkan setidaknya 25.000 generasi muda dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan perkiraan satu jiwa dapat mengonsumsi 0,2 gram sabu. Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman bahaya yang ditimbulkan oleh narkotika dan barang ilegal lainnya," tutup Ashari.
Dengan keberhasilan ini, Bea Cukai menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas penyelundupan narkotika dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba. (Z-10)
Bea Cukai resmi memberlakukan PMK 25/2025 tentang impor barang pindahan mulai 27 Juni 2025.
Ditjen Bea Cukai akan mengawal kelancaran proses bisnis dan logistik di pelabuhan agar tidak terjadi hambatan yang bisa menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha maupun negara.
Salah satu pengungkapan besar ialah membongkar jaringan Meidi yang menyelundupkan sabu dari Aceh ke Jambi dengan truk.
Ketidakpastian kebijakan cukai dari tahun ke tahun, seperti lonjakan 23% pada 2020, dapat memicu reaksi ekstrem dari industri, termasuk PHK dan relokasi produksi.
Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam mendukung kelancaran kepulangan jemaah haji Indonesia tahun 2025 (1446 Hijriah)
Potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp8,9 miliar.
JAJARAN Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan kilogram sisik trenggiling dan kayu gaharu di tepian Sungai Batanghari
Panglima TNI menekankan pentingnya memberikan penghargaan atas prestasi luar biasa yang diraih oleh prajurit.
Prasetyo menjelaskan bahwa banyak terjadi pelanggaran di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, seperti penyelundupan barang ilegal dari institusi itu.
Sinergi antara TNI AL dan Bea Cukai telah terjalin erat dalam upaya memberantas peredaran barang ilegal di wilayah perairan Batam
Pada saat pemeriksaan dengan X-Ray tidak ditemukan kecurigaan barang ilegal karena bercampur dengan makanan ringan dan lainnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved