Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DIREKTORAT Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai, bersama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara dan Bea Cukai Teluk Nibung, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia pada tanggal 5 Oktober 2024. Penindakan ini berlangsung di Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Nurhasan Ashari menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari informasi mengenai salah satu anak buah kapal (ABK) KLM Arung Bahari I yang diduga membawa narkotika. Kapal tersebut diketahui akan kembali dari Port Klang, Malaysia, menuju Pelabuhan Teluk Nibung.
Baca juga : Joint Operation Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia Menuju Australia
"Petugas Bea Cukai Teluk Nibung segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap KLM Arung Bahari I saat kapal tersebut bersandar di pelabuhan," ungkap Ashari.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya lima bungkus teh Tionghoa yang berisi kristal putih yang diduga sabu (methamphetamine). Sabu tersebut disembunyikan dalam kemasan karton dengan total berat sekitar 5 kilogram.
"Dengan bantuan unit anjing pelacak (K-9) Kanwil Bea Cukai Sumut, petugas melaksanakan pemeriksaan lebih mendalam untuk mengantisipasi adanya penyembunyian yang tidak terdeteksi oleh pemeriksaan fisik," lanjutnya.
Selain menyita narkotika, petugas juga mengamankan seorang ABK berinisial HS. Barang bukti dan tersangka kemudian diserahterimakan kepada Polres Tanjungbalai.
Tersangka diduga melanggar Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
"Dengan penindakan ini, kami dapat menyelamatkan setidaknya 25.000 generasi muda dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan perkiraan satu jiwa dapat mengonsumsi 0,2 gram sabu. Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman bahaya yang ditimbulkan oleh narkotika dan barang ilegal lainnya," tutup Ashari.
Dengan keberhasilan ini, Bea Cukai menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas penyelundupan narkotika dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba. (Z-10)
KANTOR Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan upaya distribusi barang kena cukai (BKC) hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Total barang bukti yang diamankan dari ketiga lokasi berjumlah 310.736 batang rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai.
Bea Cukai tingkatkan pengawasan rokok ilegal melalui Operasi Gurita 2025. Sinergi masyarakat, tokoh agama, & pelaku usaha tekan peredaran barang ilegal.
Bea Cukai mengganti “Operasi Gempur” menjadi “Operasi Gurita” dengan strategi pengawasan lebih menyeluruh.
Bea Cukai membentuk Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal sebagai langkah strategis menekan peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Indonesia hadir dalam WCO Policy Commission dan Council Session 2025 di Brussel, memperkuat pengawasan lintas negara dan kolaborasi internasional di bidang kepabeanan.
Ketujuh anggota diringkus di Wilayah Aji Kuning, Pulai Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Penghargaan ini diberikan atas loyalitas serta dedikasi dalam anggota dalam menjalankan tugas.
JAJARAN Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan kilogram sisik trenggiling dan kayu gaharu di tepian Sungai Batanghari
Panglima TNI menekankan pentingnya memberikan penghargaan atas prestasi luar biasa yang diraih oleh prajurit.
Prasetyo menjelaskan bahwa banyak terjadi pelanggaran di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, seperti penyelundupan barang ilegal dari institusi itu.
Sinergi antara TNI AL dan Bea Cukai telah terjalin erat dalam upaya memberantas peredaran barang ilegal di wilayah perairan Batam
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved