Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak diam saja atas skandal pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Instasni pemantau itu didorong ikut melakukan penelusuran.
“Proses ini sudah masuk dalam ranah kepolisian tetapi bukan berarti proses dewas dapat berhenti,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha, melalui keterangan tertulis, Jumat (11/10).
Praswad menjelaskan Dewas KPK berfungsi mendalami dugaan pelanggaran etika di lembaga antirasuah. Pertemuan Eko dan Alex dinilai bagian dari pelanggaran etik jika benar terjadi karena tugas itu bukan urusan pimpinan.
Baca juga : Mertua Kiky Saputri Disebut Jadi Calon Anggota Dewas KPK Terkuat, Mengapa?
Tindakan dari Dewas KPK juga penting untuk menjaga muruah lembaga antirasuah. Itu, kata Praswad, bisa menimbulkan efek jera di masa depan.
“Proses tersebut harus dilakukan secara optimal karena ketika adanya pembiaran maka tidak akan ada efek jera yang mengakibatkan pelanggaran etik akan lebih sering terjadi,” ucap Praswad.
Alex kembali buka suara soal isu pertemuannya dengan Eko Darmanto. Dia membantah kejadian itu membahas kasus flexing atau pamer harta yang viral, beberapa waktu lalu.
Baca juga : Pelanggaran Etik Nurul Ghufron jadi Catatan Komisi III DPR
“Yang bersangkutan (Eko) saat itu mau bertemu saya, bertindak sebagai pelapor perkara dugaan korupsi yang terjadi di instansi dia bekerja. Bukan terlapor yang minta perlindungan atas masalah yang bersangkutan yang sedang viral (flexing),” kata Alex melalui keterangan tertulis, Rabu (9/10).
Alex membantah pertemuan itu dilakukan secara personal. Menurutnya, komunikasi dalam kejadian itu diketahui komisioner KPK lainnya dan dua staf.
Dia mengaku bingung pertemuan itu dipermasalahkan padahal sedang menjalankan tugas sebagai pimpinan KPK. “Jadi, masalahnya ada di mana?” ujar Alex. (J-2)
Dewas KPK berharap sidang etik Ghufron rampung sebelum masa jabat pimpinan selesai.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan vonis etik Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron.
Dewas KPK segera membacakan vonis etik Ghufron. Persidangan instansi itu berkaitan dengan dugaan ikut campur dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).
PBHI menilai banyak Capim yang tidak patuh pelaporan LHKPN, kemudian, ditemukan jumlah harta kekayaan yang tidak wajar karena fantastis nilainya
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan vonis etik Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron besok, Jumat (6/9).
Pelanggaran etik ini berkaitan dengan dugaan ikut campur dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).
Yang paling mencolok adalah reshuffle pengurus yang dilakukan berdasarkan alasan pribadi dan bukan sesuai ketentuan yang berlaku dalam AD/ART.
PENYELENGGARA pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, DKPP dinilai melakukan pelanggaran etik berat jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.
Bawaslu DKI Jakarta menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU DKI Jakarta terkait pencatutan KTP warga sebagai syarat dukungan pasangan calon Dharma-Kun
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
ANGGOTA KPU DKI Jakarta Doddy Wijaya menegaskan pihaknya tak menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28, Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur
24 perwira yang dimutasi ke Pelayanan Markas Polri, diduga telah melanggar kode etik dan menghalangi penyelidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved