Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak diam saja atas skandal pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Instasni pemantau itu didorong ikut melakukan penelusuran.
“Proses ini sudah masuk dalam ranah kepolisian tetapi bukan berarti proses dewas dapat berhenti,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha, melalui keterangan tertulis, Jumat (11/10).
Praswad menjelaskan Dewas KPK berfungsi mendalami dugaan pelanggaran etika di lembaga antirasuah. Pertemuan Eko dan Alex dinilai bagian dari pelanggaran etik jika benar terjadi karena tugas itu bukan urusan pimpinan.
Baca juga : Mertua Kiky Saputri Disebut Jadi Calon Anggota Dewas KPK Terkuat, Mengapa?
Tindakan dari Dewas KPK juga penting untuk menjaga muruah lembaga antirasuah. Itu, kata Praswad, bisa menimbulkan efek jera di masa depan.
“Proses tersebut harus dilakukan secara optimal karena ketika adanya pembiaran maka tidak akan ada efek jera yang mengakibatkan pelanggaran etik akan lebih sering terjadi,” ucap Praswad.
Alex kembali buka suara soal isu pertemuannya dengan Eko Darmanto. Dia membantah kejadian itu membahas kasus flexing atau pamer harta yang viral, beberapa waktu lalu.
Baca juga : Pelanggaran Etik Nurul Ghufron jadi Catatan Komisi III DPR
“Yang bersangkutan (Eko) saat itu mau bertemu saya, bertindak sebagai pelapor perkara dugaan korupsi yang terjadi di instansi dia bekerja. Bukan terlapor yang minta perlindungan atas masalah yang bersangkutan yang sedang viral (flexing),” kata Alex melalui keterangan tertulis, Rabu (9/10).
Alex membantah pertemuan itu dilakukan secara personal. Menurutnya, komunikasi dalam kejadian itu diketahui komisioner KPK lainnya dan dua staf.
Dia mengaku bingung pertemuan itu dipermasalahkan padahal sedang menjalankan tugas sebagai pimpinan KPK. “Jadi, masalahnya ada di mana?” ujar Alex. (J-2)
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan jabatan Fani sebagai direktur di sebuah perseroan saat masih berstatus sebagai pegawai KPK.
Penyidik Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena tidak menghadirkan Bobby sebagai saksi.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Sumut.
Dewas KPK memanggil Kasatgas Rossa Purbo Bekti untuk mengklarifikasi aduan terkait tidak dipanggilnya Bobby Nasution dalam kasus rasuah proyek jalan di Sumut
Gusrizal mengatakan klarifikasi tidak akan langsung memanggil Rossa. Namun, menelaah data yang diberikan pelapor.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, untuk mendalami laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Penyidik Rossa
Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Fani Febriany
ICJR menilai kasus kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis Brimob Polri, bukan sekadar pelanggaran etik.
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
Pengadu menduga teradu telah menjalin hubungan tidak wajar di luar pernikahan dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pengadu.
KOMISI Yudisial (KY) telah selesai menganalisis dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) usai menerima laporan terkait majelis hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved