Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
SETIAP tahun pada 10 Oktober, dunia memperingati Hari Anti Hukuman Mati Sedunia. Hari ini bukan sekadar tanggal dalam kalender, tetapi merupakan momen penting yang menyatukan berbagai gerakan global dalam menentang praktik hukuman mati.
Peringatan ini bertujuan untuk memobilisasi masyarakat sipil, pemimpin politik, pengacara, serta opini publik untuk mendukung penghapusan hukuman mati secara universal.
Sejarah Hari Anti Hukuman Mati
Baca juga : Akhiri Korupsi, Jaksa Agung Tawarkan Hukuman Mati
Hari Anti Hukuman Mati Sedunia pertama kali diselenggarakan Koalisi Dunia Anti Hukuman Mati tahun 2003. Sejak saat itu, peringatan ini diadakan setiap tahun, mengingatkan kita akan berbagai isu yang berkaitan dengan hukuman mati.
Hari ini didukung banyak organisasi non-pemerintah dan lembaga internasional, termasuk Amnesty International, Uni Eropa, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pada 26 September 2007, Dewan Eropa mendeklarasikan 10 Oktober sebagai "Hari Eropa Menentang Hukuman Mati," menjadikannya bagian dari upaya Eropa untuk menjadikan kawasan ini sebagai zona bebas hukuman mati sejak tahun 1997.
Tujuan dan Isu Terkait
Baca juga : Hukuman Mati Koruptor, KPK: Kalau Syarat Memenuhi, Terapkan Saja
Tujuan utama dari peringatan ini adalah untuk mengadvokasi penghapusan hukuman mati dan meningkatkan kesadaran tentang kondisi narapidana yang menghadapi hukuman mati. Berbagai bentuk penyiksaan baik fisik maupun psikologis sering kali dialami oleh mereka yang terjerat dalam sistem hukum.
Dalam banyak kasus, penyiksaan digunakan selama pemeriksaan untuk memaksa pengakuan, yang berpotensi menghasilkan keadilan yang salah.
Hukuman mati tidak hanya berdampak pada individu yang dijatuhi hukuman, tetapi juga menciptakan penderitaan mental bagi keluarga dan orang terdekat mereka. Selain itu, diskriminasi berdasarkan gender, orientasi seksual, kemiskinan, dan status etnis dapat memperburuk perlakuan kejam yang dialami individu yang dijatuhi hukuman mati.
Kampanye ini bertujuan untuk menyatukan suara dari Negara Anggota, menegaskan bahwa hukuman mati merupakan perlakuan yang tidak manusiawi dan bertentangan dengan martabat manusia. Dengan adanya hari peringatan ini, diharapkan dapat terbangun kesadaran yang lebih besar tentang perlunya penghapusan hukuman mati di seluruh dunia. (Council of Europe/World Coalition Against Death Penalty/Z-3)
Jaksa khusus menuntut hukuman mati bagi mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol terkait upaya pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang gagal.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons banjir gugatan uji materi KUHP Baru di MK. Ia menegaskan pasal zina dan hukuman mati justru lebih humanis.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons gugatan uji materi KUHP baru di MK terkait pasal zina dan hukuman mati. Ia menyebut aturan baru lebih manusiawi.
Sejumlah undang-undang yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 memperketat pengaturan mengenai penerapan hukuman mati di Indonesia.
Demokrat kecam keras Trump setelah ia menuduh enam anggota Kongres melakukan “perilaku subversif yang dapat dihukum mati” usai menyerukan penolakan terhadap perintah ilegal di militer.
Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina divonis mati terkait pembunuhan ratusan demonstran.
Harta Rini Soemarno tercatat sebesar Rp128,9 miliar.
Sebagai Menteri BUMN, Rini berperan dalam pengelolaan dan restrukturisasi berbagai perusahaan pelat merah, termasuk di sektor energi.
Tiga saksi lain yaitu Dosen IT Tutuka Ariadji (TA), dan dua saksi berinisial SHB serta WM. Budi menyebut Rini memenuhi panggilan dan tengah diperiksa.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Kasus Pandji Pragiwaksono membuka diskusi publik tentang adat dan budaya Toraja. Mengenal nilai, tradisi, dan makna sakral budaya Toraja di tengah polemik.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved