Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan pihaknya tidak pernah ragu menghukum mati koruptor. Apalagi, syarat dan aturan hukuman mati sudah diatur jelas dalam Undang-Undang (UU) Pemberantasan Korupsi.
"Jadi syaratnya sudah memenuhi atau belum, kalau satu saat memenuhi ya diterapkan saja," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/12).
Aturan hukuman mati bagi koruptor tercantum dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maupun perubahannya yakni UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pada Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kemudian, pada Pasal 2 ayat (2) tertulis Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan'.
Baca juga: Menkumham: Hukuman Mati bagi Koruptor masih Wacana
Dalam Bab Penjelasan Pasal demi Pasal UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, 'Yang dimaksud dengan keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.'
"Ya memang di dalam UU-nya sudah ada kan? Penerapannya saja kita lihat," ujarnya.
Agus juga meminta instansi lain yang berkaitan dengan penegakan hukum konsisten menegakkan hukum untuk membuat efek jera terhadap pencuri uang rakyat. Khususnya, Mahkamah Agung (MA) yang kerap menyunat hukuman koruptor melalui putusan di tingkat kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK).
"Kita masing-masing penegak hukum harus konsisten, semangatnya harus sama bahwa kalau kita ingin penindakan sebagai detterent. Salah satu yang kemudian detterent effect-nya kita kemudian memberikan hukuman sanksi yang cukup," ungkapnya.
Selan pidana penjara, menurut Agus, hukuman lain berupa mengganti kerugian negara akibat perbuatannya penting diterapkan terhadap vonis koruptor. Agus optimistis penegakan hukum yang konsisten dapat memberi efek jera koruptor.
"Mestinya kalau kita semua sepakat begitu ya dalam tanda kutip pengurangan itu tak perlu ada," pungkasnya.
Sejak KPK berdiri hingga 2019, tercatat ada banyak koruptor yang masa hukumannya disunat MA. Mereka yakni mantan Menteri Sosial Idrus Marham, panitera pengganti Pengadilan Tipikor Medan Helpandi, mantan anggota DPRD DKI M Sanusi, mantan penitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi, mantan Ketua DPD Irman Gusman dan mantan Hakim MK Patrialis Akbar.
Selanjutnya, Direktur Utama PT Erni Putra Terari yang menyuap hakim PN Medan Tamin Sukardi; serta Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng adik dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng. Daftar ini belum termasuk terdakwa korupsi yang dibebaskan MA seperti mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung dalam perkara korupsi penerbitan SKL BLBI.(OL-5)
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
PENGAMAT komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai peluang Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada Pilpres 2029 sangat kecil.
Jokowi menegaskan komitmennya untuk aktif membesarkan PSI sebagai partai yang solid dan berjangkauan luas.
Presiden RI ke-7, Joko Widodo menegaskan dukungan dan harapan besarnya terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) usai memberikan motivasi langsung dalam Rakernas
PRESIDEN ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait namanya yang dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved