Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan pihaknya tidak pernah ragu menghukum mati koruptor. Apalagi, syarat dan aturan hukuman mati sudah diatur jelas dalam Undang-Undang (UU) Pemberantasan Korupsi.
"Jadi syaratnya sudah memenuhi atau belum, kalau satu saat memenuhi ya diterapkan saja," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/12).
Aturan hukuman mati bagi koruptor tercantum dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maupun perubahannya yakni UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pada Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kemudian, pada Pasal 2 ayat (2) tertulis Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan'.
Baca juga: Menkumham: Hukuman Mati bagi Koruptor masih Wacana
Dalam Bab Penjelasan Pasal demi Pasal UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, 'Yang dimaksud dengan keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.'
"Ya memang di dalam UU-nya sudah ada kan? Penerapannya saja kita lihat," ujarnya.
Agus juga meminta instansi lain yang berkaitan dengan penegakan hukum konsisten menegakkan hukum untuk membuat efek jera terhadap pencuri uang rakyat. Khususnya, Mahkamah Agung (MA) yang kerap menyunat hukuman koruptor melalui putusan di tingkat kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK).
"Kita masing-masing penegak hukum harus konsisten, semangatnya harus sama bahwa kalau kita ingin penindakan sebagai detterent. Salah satu yang kemudian detterent effect-nya kita kemudian memberikan hukuman sanksi yang cukup," ungkapnya.
Selan pidana penjara, menurut Agus, hukuman lain berupa mengganti kerugian negara akibat perbuatannya penting diterapkan terhadap vonis koruptor. Agus optimistis penegakan hukum yang konsisten dapat memberi efek jera koruptor.
"Mestinya kalau kita semua sepakat begitu ya dalam tanda kutip pengurangan itu tak perlu ada," pungkasnya.
Sejak KPK berdiri hingga 2019, tercatat ada banyak koruptor yang masa hukumannya disunat MA. Mereka yakni mantan Menteri Sosial Idrus Marham, panitera pengganti Pengadilan Tipikor Medan Helpandi, mantan anggota DPRD DKI M Sanusi, mantan penitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi, mantan Ketua DPD Irman Gusman dan mantan Hakim MK Patrialis Akbar.
Selanjutnya, Direktur Utama PT Erni Putra Terari yang menyuap hakim PN Medan Tamin Sukardi; serta Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng adik dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng. Daftar ini belum termasuk terdakwa korupsi yang dibebaskan MA seperti mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung dalam perkara korupsi penerbitan SKL BLBI.(OL-5)
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memberikan apresiasi terhadap kemampuan diplomasi dan pendekatan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden AS Donald Trump.
'Lambang gajah gagah perkasa, simbol kuat penuh makna. PSI hadir membawa rasa, untuk rakyat ayo berjuang bersama.'
Presiden Prabowo yang tiba di kediaman Jokowi di Gang Kutai Utara No. 1, Kelurahan Sumber, Solo, Jawa Tengah, Minggu petang sekitar pukul 18.00 WIB.
Terpilihnya Kaesang dan keterlibatan penuh Jokowi menjadi sinyal bahwa wilayah Jawa Tengah akan dijadikan pondasi baru bagi PSI
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merilis logo baru partai yang bergambar gajah. Presiden ke-7 RI Joko Widodo ikut buka suara terkait hal tersebut.
Pelaksana tugas Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Andy Budiman, membeberkan alasan partainya mengganti logo menjadi gambar kepala gajah.
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved