Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan pihaknya tidak pernah ragu menghukum mati koruptor. Apalagi, syarat dan aturan hukuman mati sudah diatur jelas dalam Undang-Undang (UU) Pemberantasan Korupsi.
"Jadi syaratnya sudah memenuhi atau belum, kalau satu saat memenuhi ya diterapkan saja," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/12).
Aturan hukuman mati bagi koruptor tercantum dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maupun perubahannya yakni UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pada Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kemudian, pada Pasal 2 ayat (2) tertulis Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan'.
Baca juga: Menkumham: Hukuman Mati bagi Koruptor masih Wacana
Dalam Bab Penjelasan Pasal demi Pasal UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, 'Yang dimaksud dengan keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.'
"Ya memang di dalam UU-nya sudah ada kan? Penerapannya saja kita lihat," ujarnya.
Agus juga meminta instansi lain yang berkaitan dengan penegakan hukum konsisten menegakkan hukum untuk membuat efek jera terhadap pencuri uang rakyat. Khususnya, Mahkamah Agung (MA) yang kerap menyunat hukuman koruptor melalui putusan di tingkat kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK).
"Kita masing-masing penegak hukum harus konsisten, semangatnya harus sama bahwa kalau kita ingin penindakan sebagai detterent. Salah satu yang kemudian detterent effect-nya kita kemudian memberikan hukuman sanksi yang cukup," ungkapnya.
Selan pidana penjara, menurut Agus, hukuman lain berupa mengganti kerugian negara akibat perbuatannya penting diterapkan terhadap vonis koruptor. Agus optimistis penegakan hukum yang konsisten dapat memberi efek jera koruptor.
"Mestinya kalau kita semua sepakat begitu ya dalam tanda kutip pengurangan itu tak perlu ada," pungkasnya.
Sejak KPK berdiri hingga 2019, tercatat ada banyak koruptor yang masa hukumannya disunat MA. Mereka yakni mantan Menteri Sosial Idrus Marham, panitera pengganti Pengadilan Tipikor Medan Helpandi, mantan anggota DPRD DKI M Sanusi, mantan penitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi, mantan Ketua DPD Irman Gusman dan mantan Hakim MK Patrialis Akbar.
Selanjutnya, Direktur Utama PT Erni Putra Terari yang menyuap hakim PN Medan Tamin Sukardi; serta Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng adik dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng. Daftar ini belum termasuk terdakwa korupsi yang dibebaskan MA seperti mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung dalam perkara korupsi penerbitan SKL BLBI.(OL-5)
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengancam akan menggugat praperadilan KPK jika tidak memanggil Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyoroti peran mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mendorong proyek pengembangan industri baterai kendaraan listrik di Indonesia.
Menurut dokter spesialis kulit I Gusti Nyoman Darmaputra, kondisi yang dialami Presiden tergolong ringan hingga sedang dan masih dalam batas aman.
Kondisi kesehatan kulit Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dipastikan masih dalam batas aman dan telah ditangani secara medis oleh tim dokter kepresidenan.
Dokter spesialis kulit, I Gusti Nyoman Darmaputra, menyebut kondisi kulit yang dialami Presiden Joko Widodo bukan tergolong berat dan diperkirakan akan segera pulih.
Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-7 Joko Widodo disebut turut masuk dalam daftar undangan HUT ke-79 Bhayangkara Digelar di Monas, Jakarta 1 Juli 205
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Hanna Kathia adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan konsern mengembangkan spesialisasinya dalam bidang arbitrase, korporasi, litigasi hingga kekayaan intelektual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved