Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
AKSI mogok hakim tidak terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel). Para hakim di PN tersebut tetap menjalankan sidang seperti biasa. Meskipun demikian, hakim di PN Pangkalpinang tetap mendukung aksi mogok hakim guna mendukung kesejahteraan hakim.
Humas PN Pangkalpinang, Wisnu Widodo, mengatakan PN Pangkalpinang mendukung aspirasi tuntutan kesejahteraan hakim.
"Kami di PN Pangkalpinang mendukung aspirasi para hakim menuntut kesejahteraan," kata Wisnu, Selasa (8/10).
Baca juga : Hakim PN Semarang tidak Ikut Aksi Ambil Cuti Massal
Pihak pengadilan negeri pangkalpinang menyatakan memahami dan mengapresiasi tuntutan para hakim terkait kesejahteraan mereka.
Meski dukungan untuk kesejahteraan itu ada, menurutnya, para hakim tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi mereka dengan sebaik-baiknya. Mereka tetap berupaya untuk memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.
"Mendukung penuh terhadap aksi tersebut, namun Pengadilan Negeri Pangkalpinang memastikan bahwa, pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan," ujarnya. (RF/J-3)
pertimbangan majelis hakim yang memberatkan vonis hukuman Tom Lembong ialah menjalankan kebijakan yang pro kapitalis. pertimbangan putusan hakim itu dinilai konyol.
Dalam kasus ini, eks Mendag itu divonis empat tahun enam bulan penjara.
Keterangan Rini secara tertulis akhirnya dikesampingkan oleh hakim. Pertimbangan itu mengacu pada Pasal 162 dalam KUHP.
Rios mengatakan, keterangan Hasto penting untuk kebutuhan pembuktian dalam persidangan kali in. Jika berkelit, bisa memperburuk pembelaannya.
LANGKAH Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim hingga 280% dinilai bukan jawaban untuk mengikis fenomena korupsi pada lembaga peradilan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang resmi menaikkan gaji hakim.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved