Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Lembaga Antirasuah mengungkapkan modus para tersangka.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan para tersangka memanfaatkan proyek receh untuk menghindari pelelangan. Itu, kata dia, nilainya di bawah Rp200 juta.
“Ada misalkan pembuatan jalan, tapi, nilainya itu di bawah Rp200 juta supaya tidak kena lelangnya,” kata Asep di Jakarta, hari ini.
Baca juga : KPK Dalami Ribuan Pokok Pikiran Sebelum OTT di Jawa Timur
Asep menjelaskan, proyek di bawah Rp200 juta boleh menggunakan sistem penunjukan langsung. Meski receh, dana yang dikeluarkan menyentuh triliunan. “Itu dibuat seperti itu, walaupun nilainya mencapai triliunan,” ujar Asep.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Baca juga : KPK Didesak Telusuri Dugaan TPPU Kasus Dana Hibah di Jawa Timur
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.
Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.
Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.??Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara.
Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar.
Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. (Can/P-2)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Diana terpilih menjadi highlight dalam IFS annual report 2023 dari sejumlah 8000 peneliti yang berasal dari 105 negara yang mendapat hibah riset dari IFS.
Bupati yang akrab disapa Kang DS itu berpesan kepada pengurus KONI maupun pengurus cabor untuk lebih berdisiplin dalam pengelolaan keuangan
Hibah disampaikan Duta Besar Australia untuk Perubahan Iklim, Kristin Tilley kepada Bupati Bandung Dadang Supriatna, Rabu (8/5).
Yayasan ini diketahui merupakan milik Uu Ruzhanul Ulum, yang didirikan saat dia masih menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya.
Program budi daya nila dan aquaponik di Desa Karyasari memanfaatkan lahan total seluas 1.200 meter persegi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved